Sabtu, 26 Februari 2011

SUMBER HUKUM ISLAM, HUKUM TAKLIFI, DAN HUKUM WAD`I

,

 MAKALAH AGAMA

DI SUSUN OLEH

ARUM ADITYA .G
DIAN APRIYANI
HADA SYAHPUTRA
TESA PUTERI .P

TEMA

SUMBER HUKUM ISLAM, HUKUM TAKLIFI, DAN HUKUM WAD`I

KELAS XC
TAHUN 2009/2010



A.  SUMBER HUKUM ISLAM
1.       Pengertian Sumber Hukum Islam
Sumber hukum islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar acuan atau pedoman ajaran islam yang bersifat mengikat dan apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.

Menurut para ulama fikih bahwa sumber utama hukum islam adalah al-Qur`an dan Hadis. Selain itu ada sumber hukum lain selain Al-Qur`an dan Hadis yaitu ijtihad.

2.       Sumber-Sumber Hukum Islam
1.       Al-Qur`an
a)       Pengertian Al-Qur`an
Al-Qur`an yaitu kitab suci umat Islam yang berisi firman-firman Allah SWT yang diwahyukan kepada rasul / nabi terakhir Nabi Muhammad SAW, yang membacanya adalah ibadah.
b)       Kedudukan Al-Qur`an
Al-Qur`an menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam, baik yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesamanya, dan hubungan manusia dengan alam.
            Firman Allah SWT :
إِلَيْكَ أَنزَلْنَا إِنَّا
خَصِيمًا لِّلْخَآئِنِينَ تَكُن وَلاَ اللّهُ أَرَاكَ بِمَا النَّاسِ بَيْنَ لِتَحْكُمَ بِالْحَقِّ الْكِتَابَ

Artinya  : sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur`an) kepadamu (Muhammad),  membawa  kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penantang (orang-orang yang tidak bersalah), karena (membela orang-orang yang berkhianat.”(Q.S. An-Nisa : 105).


c)       Fungsi Al-Qur`an
*      Sebagai pedoman hidup manusia, firman Allah SWT :
   الْكِتَابِ مِنَ يَدَيْهِ بَيْنَ لِّمَا مُصَدِّقًا بِالْحَقِّ كِتَابَ إِلَيْكَ وَأَنزَلْنَا
Artinya        : “Dan kami telah menurunkan kitab Al-Qur`an kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran yang membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya” (Q.S Al-Maidah : 48)
*      Sebagai petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa, Firman Allah SWT :

لِّلْمُتَّقِينَ هُدًى فِيهِ رَيْبَ لاَ الْكِتَابُ ذَلِكَ

Artinya        : “Kitab (Al-Qur`an) ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa.” (Q.S Al-Baqarah :2)

*      Sebagai mukjizat atas kebenaran risalah Nabi Muhammad SAW, Firman Allah SWT :

 وَادْعُو مِّثْلِهِ مِّن بِسُورَةٍ فَأْتُواْ عَبْدِنَا  عَلَى نَزَّلْنَا  مِّمَّا رَيْبٍ فِي كُنتُمْ وَإِن
صَادِقِينَ كُنْتُمْ إِنْ اللّهِ دُونِ مِّن ءكُم اْ شُهَدَا

Artinya        : “ Dan jika kamu meraguka (al-Qur`an) yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad), maka buatlah satu surat semisal dengannya dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.”(Q.S al-Baqarah : 23)

*      Sebagai sumber hidayah dan syariah. Firman Allah
 

Artinya  : “ ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari tuhanmu dan janganlah kamu ikuti selain Dia sebagai pemimpin. Sedikit sekali kamu mengambil pelajaran.” (Q.S Al-A`raf : 3).

*      Sebagai pembeda antara yang hak dan yang batil. Firman Allah :

الْهُدَى مِنَ وَبَيِّنَاتٍ لِلنَّاسِ هُدًى الْقُرْآَنُ فِيهِ أُنْزِلَ الَّذِي رَمَضَانَ شَهْرُ وَالْفُرْقَانِ

Artinya  : “ Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang didalamnya diturunkan Al-Qur`an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu, dan pembeda (antara yang benar dan batil). (Q.S Al-Baqarah : 185 )

2.       Hadis
a.       Pengertian Hadis
Hadis berasal dari bahasa Arab yang artinya baru, tidak lama, ucapan, pembicaraan dan cerita.
      Hadis adalah segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW, baik berupa ucapan, perbuatan, maupun ketetapannya.

Menurut definisi tersebut Hadis dapat dibagi menjadi 3 yaitu         :
*     Sunah Qauliyah, yaitu hadis yang didasarkan atas segala perkataan dan ucapan Nabi Muhammad SAW.
*     Hadis / sunah Fi`ilyah, yaitu  hadis / sunah yang didasarkan atas perilaku dan perbuatan Nabi Muhammad.
*     Hadis / sunah Takririyah, yaitu ketetapan Nabi Muhammad SAW, berupa sikap diam beliau dalam suatu permasalahan.


b.       Kedudukan Hadis
Hadis merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur`an.sebagai sumber hukum yang kedua hadis menjelaskan hukum-hukum yang belum ada dalam Al-Qur`an, karena hokum Al-Qur`an masih bersifat mujmal (global).

c.       Fungsi Hadis
   Sebagai penguat / mempertegas hukum yang sudah ada dalam al-Qur`an.
   Memberikan rincian dan penjelasan ayat-ayat Al-Qur`an yang masih bersifat umum.
Dalam hal ini hadis berfungsi sebagai berikut :
*      Bayanul Jumli
Yaitu memberi penjelasan terhadap al-Qur`an yang baru diterangkan secara garis besar  atau merinci dan menafsirkan ayat-ayat Al-Qur`an. Contoh : “dirikanlah shalat sebelum matahari tergelincir sampai gelap malam dan dirikanlah pula shalat subuh.
*      Taqiyidul mut-laqi
Yaitu member batas terhadap hal-hal yang belum ada batasnya. Misalnya : hadis yang menerangkan tentang hukum potong tangan bagi seorang pencuri.
*      Takhsisul `ammi
Yaitu mengkhususkan hal-hal yang masih bersifat umum.
   Menetapkan hukum atau aturan–aturan yang tidak dapat didapati dalam al-Qur`an. Misalnya : cara menyucikan  bejana yang dijilat anjing, dengan menyucikan sebanyak tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah.

d.       Macam-Macam Hadis
Menurut dari segi rawi, dapat dibagi menjadi 3 :
      i.            Hadis Mutawatir
Yaitu hadis yang dilakukan oleh sekelompok orang (rawi) yang tidak mungkin melakukan sekutu untuk melakukan kebohongan.


     ii.            Hadis Masyhur
Yaitu hadis yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW oleh seorang atau dua orang atau sekelompok sahabat yang tidak dapat mencapai derajat atau tingkatan mutawatir.
   iii.            Hadis Ahad
Yaitu hadis yang diriwatkan oleh sekelompok orang yang tidak sampai pada derajat mutwatir.

Menurut dari segi sanadnya, dapat dibagi menjadi 3 :
1)       Hadis Sahih (sah, dapat digunakan sebagai landasan hukum)
   Hadis yang sanadnya muttasil (bersambung, tidak terputus)
   Rawinya (orang yang meriwayatkan) taat beragama.
   Perawinya kuat hafalan (tidak pelupa)
   Tidak bertentangan dengan al-Qur`an dan tidak terdapat cacat di dalamnya.
2)       Hadis Hasan (baik, dapat sebagai landasan hukum)
   Sanadnya muttasil (bersambung, tidak terputus)
   Rawinya (orang yang meriwayatkan) taat beragama.
   Perawinya agak kuat
   Tidak bertentangan dengan al-Qur`an dan tidak terdapat cacat di dalamnya.
3)       Hadis Daif (lemah, tidak boleh dijadikan landasan hukum)
   Yaitu hadis yang tidak memenuhi persyaratan hadis hasan apalagi hadis sahih.

3.       Ijtihad
a.       Pengertian Ijtihad
Kata Ijtihad dari lafal ijtahada-yajtahidu,ijtihadan yang berarti brsungguh atau bekerja keras.
Jadi Ijtihad adalah berusaha dengan sungguh-sungguh untukmemecahkan suatu masalah yang tidak ada ketetapannya, baik dalam al-Qur`an maupun hadis dengan menggunakan akal pikiran yang sehat dan jernih, serta berpedoman kepada cara-cara menetapkan hukum yang telah ditentukan.
            Muslim yang melakukan ijtihad disebut mujtahid.

Syarat-syarat menjadi mujtahid ialah       :
*      Memahami al-qur`an dan asbabul nuzul-nya (sebab-sebab turunnya ayat-ayat al-qur`an),serta ayat-ayat nasikh (yang menghapus hukum) dan mansukh (yang dihapus)
*      Memahami hadis dan dan sebab-sebab wurudnya (munculnya hadis-hadis), serta memahami hadis-hadis nasikh dan mansukh
*      Mempunyai pengetahuan yang mendalam tentang bahasa arab
*      Mengetahui tempat-tempat ijmak
*      Mengetahui usul fikih
*      Mengetahui maksud-maksud syariat
*      Memahami masyarakat dan adat istiadatnya
*      Bersifat adil dan bertakwa
*      Mendalami ilmu ushuludin (ilmu tentang akidah islam)
*      Memahami ilmu mantik (logika)
*      Mengetahui cabang-cabang fikih.

b.       Kedudukan
Ijtihad dijadikan sumber hukum Islam setelah yang ketiga setelah al-qur`an dan al-hadis.

c.       Bentuk-bentuk Ijtihad
*      Ijmak
Yaitu kesepakatan para ulama mujtahid dari kaum muslimin di masa lalu setelah Rasulullah SAW wafat dalam menetapkan hukum suatu permasalahan yang muncul pada waktu itu
*      Qiyas
Yaitu menyamakan status hukum suatu permasalahan yang tidak ada nas atau dalilnya dengan permasalahan lain yang ada status hukumnya, karena ada persamaan illat (alasannya)
*      Masalah Mursalah
Yaitu memutuskan status hukum suatu perkara berdasarkan pertimbangan kemaslahatan bersama (kebaikan bersama) atau untuk menghindari suatu kerugia yang lebih besar.

*      Istihsan / Istislah
Yaitu menetapkan hukum suatu perbuatan yang tidak dijelaskan secara konkret dalam al-qur`an dan hadis yang didasarkan atas kepentingan umum atau kemaslahatan umum atau untuk kepentingan keadilan.
*      Istishab
Yaitu meneruskan berlakunya suatu hukum yang telah ada dan telah ditetapkan karena suatu dalil, sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan dari hukum tersebut.
*      Istidlal
Yaitu menetapkan hukum suatu perbuatan yang tidak disebutkan secara konkret dalam al-qur`an dan hadis dengan didasarkan karena telah menjadi adat istiadat atau kebiasaan masyarakat setempat.
*      Al Urt
Yaitu urusan yang disepakati oleh segolongan manusia dalam perkembangan hidupnya
*      Zara`I atau wasilah
Yaitu pekerjaan-pekerjaan yang menjadi jalan untuk mencapai masalah atau untuk menghilangkan mudarat.
Dilihat dari segi pelakunya, ijtihad dibagi menjadi dua       :
   Ijtihad jama`I yaitu ijtihad yang dilakukan secara berkelompok
   Ijtihad fardi yaitu ijtihad yang dilakukan secara perorangan

d.       Fungsi ijtihad
Ialah untuk menetapkan hukum sesuatu, yang tidak ditemukan dalil hukumnya secara pasti di dalam al-qur`an dan hadis

B.    PEMBAGIAN HUKUM DALAM ISLAM
1.       HUKUM TAKLIFI
Yaitu hukum yang dibebankan kepada orang islam yang sudah dewasa dan berakal sehat.

Hukum ini dibagi menjadi lima      :
*      Wajib
Yaitu ketentuan agama yang harus dikerjakan, bila ditinggalkan mendapat dosa.
*      Sunah Mandub
Yaitu perkara-perkara yang dianjurkan untuk dilaksanakan, apabila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa
*      Haram
Yaitu ketentuan larangan agama yang tidak boleh dikerjakan, jika melaksanakannya akan berdosa
*      Makruh
Yaitu ketentuan larangan yang lebih baik ditinggalkan daripada dilakukan
*      Mubah
Yaitu perbuatan yang tidak ada ganjaran atau siksaan bagi yang mengerjakannya atau tidak mengerjakannya.

*     Kedudukan dan Fungsi
Kedudukan dan fungsi hukumm taklifi menempati posisi yang utama dalam ajaran islam, karena hukum taklifi membahas sumber hukum islam yang utama yaitu al-qur`an dan hadis.
x        Macam-macam hukum taklifi     :
a.       Al-Ijab yaitu tuntutan secara pasti dari syariat untuk dilaksanakan, tidak boleh (dilarang) ditinggalkan, karena orang yang meninggalkannya dikenai hukuman
Bentuk hukuman dari Al-Ijab ialah wajib ( fardhu), yaitu perbuatan yang apabila dikerjakan, pelakunya mendapat pahala, tetapi apabila ditinggalkan pelakunya dianggap berdosa dan akan mendapat hukuman.
Perbuatan fardhu ditinjau dari segi orang yang melakukannya, dapat dibagi menjadi 2:
*      Fardhu `ain, yaitu perbuatan yang harus dikerjakan oleh setiap mukalaf.
*      Fardhu Kifayah, yaitu perbuatan yang harus dilakukan oleh salah seorang anggota masyarakat.
b.       An-nadb yaitu tuntutan dari syariat unuk melaksanakan suatu perbuatan, yang apabila dikerjakan pelakunya akan mendapat pahala, tetapi apabila ditinggalkan tidak mendapat siksa .
Perbuatan sunah dibagi 2:
*      Sunnah `ain, yaitu perbuatan yang dianjurkan untuk dikerjakan oleh setiap individu.
*      Sunnah Kifayah, yaitu perbuatan yang dianjurkan untuk dikerjakan oleh seorang atau beberapa orang dari golongan masyarakat

c.       Al-Karahah yaitu sesuatu yang dituntut syar`I kepada mukalaf untuk meninggalkannya dalam bentuk tuntutan yang tidak pasti.
Bentuk hukum dari Al-Karahah disebut makruh, yaitu orang yang mengerjakan perbuatan makruh dianggap tidak berdosa, dan yang meninggalkannya mendapat pujian dan pahala.

d.       At-Tahrim yaitu tuntutan syar`I untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti.
Bentuk hukum dari At-Tahrim ialah haram, yaitu perbuatan yang apabila dikerjakan dianggap berdosa, tetapi apabila ditinggalkan pelakunya kan mendapat pahala.

e.       Al-Ibahah yaitu firman Allah SWT yang mengandung pilihan untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya.
Bentuk hukum dari al-Ibahah ialah mubah yaitu perbuatan yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. Dikerjakan atau ditinggalkan pelakunya tidak akn mendapat pahala dan dosa.

2.       Hukum Wad`i
Yaitu perintah Allah swt, bahwa terjadinya sesuatu merupakan sebab, syarat atau mani` (penghalang) bagi adanya sesuatu (hukum)


*      Sebab
Yaitu sifat yang nyata dapat diukur yang dijelaskan oleh nas (al-qur`an dan hadis) bahwa kebenarannya menjadi sebab adanya hukum.
*      Syarat
Yaitu sesuatu yang berada di luar hukum syarak tetapi keberadaan hukum syarak tergantung kepadanya. Jika syarat tidak ada hukum pun tidak ada.
*      Mani` (penghalang)
Yaitu sesuatu yang keberadaannya menyebabkan tidak adanya hukum atau tidak adanya sebab bagi hukum.
*      Azimah dan Rukhsah
Azimah yaitu peraturan Allah SWT yang asli san tersurat pada Nas (al-qur`an dan hadis)
Rukhsah yaitu ketentuan yang disyariatkan oleh Allah SWT sebagai keringanan yang diberikan kepada mukalaf dalam keadaan-keadaan khusus.
Contoh : bagi orang yang dalam perjalanan jauh diber keringan untuk mengerjakan salat zuhur diwaktu Ashar dan shalat maghrib di waktu Isya.


Dilihat dari cara pengambilannya hukum dibagi menjadi 4 yaitu :
*      Hukum yang diambil dari nas yang tegas (adanya dan maksudnya menunjukkan kepada hukum itu)
*      Hukum yang diambil dari nas yang tidak yakin maksudnya terhadap hukum-hukum itu.
*      Hukum yang tidak ada nas, baik secara qath`I (pasti) maupun zanni (dugaan) tetapi pada suatu masa telah sepakat (ijmak) mujtahidin atas hukum-hukumnya.
*      Hukum yang tidak ada na, baik qath`I ataupun zanni dan tidak ada kesepakatan mujtahidin atas hukum itu.



*     Penerapan Hukum Taklifi dan Hukum Wad`I dalam Kehidupan Sehari-hari







                 





0 komentar to “SUMBER HUKUM ISLAM, HUKUM TAKLIFI, DAN HUKUM WAD`I”

Posting Komentar