KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr.Wb. sebelumnya kami kelempok 4 ingin mengucapkan puji syukur kehdirat ALLAH SWT Karena Berkat rahmat dan hidayahnyalah kami dapat menyelesaikan makalah “ HAKI SOFTWARE “ ini dengan tepat waktu .Dan kami berharap dengan adanya makalah ini dapat membantu siswa – siswi dalam proses belajar dan mengajar.Di dalam makalah ini terdapat kesalahan yang tidak berkenan di hati kami mohon maaf yang sebesar – besarnya.
Wassalam………………………………………………………
Penulis
Latar Belakang Masalah
Keberadaan HAKI dalam hubungannya antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri lagi. Begitu pula dengan masyarakat Indonesia yang mau tidak mau harus bersinggungan dan terlibat langsung dalam masalah HAKI. Konsekuensi dari keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO (World Trade Organization) maka Indonesia diharuskan menyeseuaikan segala peraturan di bidang HAKI dengan standar TRIP's (Trade Related Aspect of Intellectual Property Right).
Secara umum HAKI terbagi menjadi Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Industri. Khusus untuk Hak Cipta pada program komputer hingga awal tahun 1970-an belum dilindungi dengan Hak Cipta. Menurut konvensi Bern tahun 1971, program komputer dan kompilasi data dilindungi hanya sebagai karya tulisan. Barulah pada tahun 1976 dengan adanya amandement to the copyright yang menambahkan proteksi pada Hak Cipta ke program komputer, sejak saat itu sistem operasi termasuk dalam perangkat lunak yang dilindungi oleh Hak Cipta. Awal tahun 1980, beberapa keputusan pengadilan meluaskan jangkauan perlindungan Hak Cipta untuk program komputer, sehingga perlindungan Hak Cipta perangkat lunak meliputi sistem operasi, object code, Source Code, micro data, program structure, sequence organization dan juga look and feel. Di Indonesia untuk perlindungan program komputer baru ditambahkan dalam UUHC pada tahun 1987, yaitu dengan Undang-Undang no. 7 tahun 1987 tentang perubahan atas undang-undang no 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta.
Penambahan ini didasarkan pada pemikiran bahwa program komputer merupakan karya cipta di bidang ilmu pengetahuan dan semakin pentingnya peranan dan penggunaan komputer di Indonesia. Kebanyakan program komputer dilindungi oleh UUHC, sehingga seseorang yang menciptakan program komputer akan dilindungi dari pengumuman dan perbanyakan hasil ciptaannya yang dilakukan tanpa seijinnya, karena pengumuman dan perbanyakan itu hanya dapat dilakukan oleh pencipta itu sendiri atau orang yang menerima hak untuk itu. Apabila dilakukan oleh orang lain maka dapat dikatakan orang itu telah membajak suatu karya cipta. Pembatasan terhadap Hak Cipta di bidang program komputer hanyalah terhadap pembuatan salinan cadangan (back-up copy) suatu program komputer. Seorang pemilik program komputer dibolehkan membuat salinan copy dari program komputer yang dimilikinya untuk dijadikan cadangan yang semata-mata untuk digunakan sendiri.
Hal itu disebabkan karena hakekat dari UUHC adalah untuk melindungi pencipta terhadap orang-orang yang ingin memanfaatkan karya ciptanya secara tidak wajar dan atau mengkomersilkan Hak Cipta yang bukan miliknya itu, selain itu juga untuk memberikan penghargaan kepada kreatifitas seseorang sehingga diharapkan dapat mendorong gairah penciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dan sekaligus untuk membuat hasil karya tersebut dapat digunakan oleh publik secara luas. Di Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang sampai saat ini masih saja terjadi pelanggaran Hak Cipta khususnya terhadap program komputer (software piracy). Menurut laporan Business Software Alliance (BSA) yang dituangkan dalam global software piracy 1997, Indonesia menempati sebagai negara ketiga yang melakukan pembajakan terbesar, yakni 93% setelah Vietnam (99%) dan China (96%). Melihat kenyataan yang demikian, maka ada dua kemungkinan yang dapat diterapkan dalam menekan jumlah pelanggaran Hak Cipta di bidang program komputer. Pertama, pemerintah harus secara tegas mengimplementasikan isi ketentuan UUHC di Indonesia. Kedua, dilakukan sosialisasi dan pengembangan penggunaan program komputer berbasis Open Source.
Salah satu kelebihan dari Open Source ini adalah dengan tidak mengikuti ketentuan copyright pada umumnya karena hak ekonomi dari pemegang Hak Cipta telah dilepas dari semula, sehingga setiap pengguna dapat dengan bebas untuk memperbanyak, mendistribusikan ulang, menyewakan bahkan merubah atau menambah Source Code dari suatu program. Hal tersebut dimungkinkan karena terhadap program dengan basis Close Source menerapkan model lisensi yang lain, yang sering disebut dengan istilah lisensi Close Source. Salah satu lisensi dari Close Source tersebut adalah GNU is Not UNIX General Public Lisence (GNU GPL) yang bertujuan untuk membatasi bagi developer yang memiliki lisensi menjadi produk komersial yang tidak memberikan kontribusi balik pada komunitas. GPL ini menggunakan copyright untuk menjamin agar program tetap free dibawah lisensi GPL. Setiap orang boleh mengcopy, mendistribusikan dan memodifikasi namun harus disertai dengan GPL juga yang tujuannya adalah mendistribusikan software-software yang bernaung dibawah lisensi ini secara gratis dan terbuka. Bagi pencipta program komputer yang melindungi ciptaannya dengan lisensi GNU GPL mendapat perlindungan terhadap ciptaannya dalam bentuk pencatuman nama dalam setiap perbanyakan, kutipan atau modifikasi dari program tersebut, oleh karena itu, Open Source tidak mengenal istilah pembajakan.
Indonesia sebagai negara sedang berkembang cocok untuk menggunakan software dengan lisensi Open Source ini karena bisa mengembangkan teknologi informasinya berbasis pada sumber daya manusia dan tidak sepeser uang dari dalam negara indonesia yang mengalir ke luar negeri. Dalam perkembangannya, ternyata program Open Source ini mendapat tanggapan positif dari pemerintah, terbukti pada tahun 2001 dikeluarkan Inpres no 2 dan no 6 tahun 2001 mengenai proyek pemerintah P2LBI dengan membuat distribusi dan dokumentasi Linux yang disediakan bebas untuk publik dan berbahasa Indonesia.
PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan dari uraian mengenai latar belakang masalah diatas, maka permasalahan yang dapat dirumuskan adalah: "Bagaimanakan lisensi GNU GPL memberikan perlindungan kepada pencipta program komputer terhadap hasil ciptaannya berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta ?"
Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah bentuk perlindungan yang diberikan oleh jenis lisensi GNU GPL terhadap pencipta suatu program komputer yang Open Source.
METODE PENELITIAN
Jenis Penelitian Penelitian Kepustakaan
- Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mengumpulkan data yang terdapat dalam buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, majalah, surat kabar, hasil seminar dan sumber lain yang terkait dengan masalah yang diambil.
Sumber data
- Data Sekunder Yaitu data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan dokumentasi. Data dari penelitian kepustakaan dapat diperoleh:
- Bahan Hukum Primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat:
- UU No 12 tahun 1997 jo UU No 7 tahun 1987 jo UU No 6 tahun 1982 tentang Penggunaan Program Komputer dengan Aplikasi Komputer Berbahasa Indonesia.
- Inpres No 2 dan No 6 tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia. b.Bahan Hukum sekunder yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti artikel, skripsi, buku-buku kepustakaan hasil seminar.
- Bahan Hukum Tertier, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder seperti kamus dan ensiklopedia.
Menurut UUHC pengalihan atas Hak Cipta dapat dilakukan agar pihak lain selain pencipta dapat menikmati manfaat dari suatu karya cipta. Jika terjadi pengalihan Hak Cipta, maka Hak Cipta yang semula dimiliki oleh pencipta akan beralih pula kepada pihak lain, sehingga pencipta akan kehilangan kepemilikan atas Hak Cipta tersebut. Untuk menghindari hal tersebut, pencipta dapat memberikan lisensi kepada pihak lain, sehingga pihak lain dapat menggunakan sebagian hak yang dimilikinya selaku pencipta. Misalnya untuk menikmati karya cipta secara ekonomis. Contohnya menggunakan, menyewakan atau menggandakan ciptaan tersebut. Pemberian lisensi kepada pihak lain tidak menyebabkan kepemilikan atas Hak Cipta beralih sehingga pencipta masih mempunyai hak, misalnya untuk melakukan penuntutan jika terjadi pelanggaran Hak Cipta.
Pada dasarnya lisensi adalah pemberian izin yang latar belakang bergantung dari masing-masing pihak. Ada pihak yang memberikan lisensi tanpa pamrih namun ada juga yang memberikan ketentuan yang mengharuskan penerima lisensi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, misalnya dengan membayar sejumlah uang. Persyaratan-persyaratan yang diatur didalam lisensi pada asasnya diatur oleh para pihak atau sesuai dengan kesepakatan para pihak, hanya berdasar pasal 38c ayat 1 UUHC sejauh tidak menentang ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau mengakibatkan kerugian bagi perekonomian Indonesia. Keadaan yang sama juga berlaku pada lisensi program komputer. Namun untuk program komputer komersil yang dikembangkan oleh vendor atau perusahaan besar, seringkali isi lisensi sudah ditetapkan secara sepihak. Lisensi tidak harus dituangkan dalam bentuk tertulis dan bersifat formal, karena pada dasarnya hanyalah sebagai pemberian izin.
Tetapi pada umumnya lisensi termasuk lisensi untuk program komputer, wajib dicatatkan ke kantor Hak Cipta agar lisensi tersebut dapat berlaku bagi pihak ketiga. Kewajiban untuk mendaftarkan lisensi dimaksudkan untuk memberikan hak kebendaan atas lisensi tesebut, sehingga tidak hanya mengikat pihak pencipta dan penerima lisensi program komputer saja, namun juga mengikat pihak ketiga. Jika lisensi tidak didaftarkan, maka hubungan antar pencipta sebagai pemberi lisensi dan penerima lisensi hanya merupakan hak perorangan, sehingga hanya mengikat kedua belah pihak saja. Ada dua kecenderungan utama dalam pemberian lisensi program komputer.
Kecenderungan pertama adalah pemberian Lisensi yang semata-mata untuk penggunaan Binary Code dari program komputer. Penerima lisensi dapat menggunakan program komputer namun tidak mempunyai hak untuk melihat atau menggunakan Source Code dari program komputer, Source Code tetap merupakan rahasia pemberi lisensi. Contoh program komputer yang menggunakan lisensi ini adalah Microsoft Windows, Microsoft Office, Adobe Acrobat.
Kecenderungan kedua adalah pemberian lisensi program dengan menyertakan Source Code dari program komputer. Penerima lisensi dapat melihat dan menggunakan Source Code tersebut. Terdapat banyak lisensi untuk Source Code ini, misalnya: GPL, Mozilla, BSD. Contoh program yang menggunakan lisensi jenis ini adalah GNU/Linux, Netscape Navigator, MySQL. Seorang pencipta, baik selaku pencipta pertama atau sebagai pengembang program komputer turunan mempunyai kebebasan untuk menentukan lisensi yang akan dipergunakan untuk karya cipta program komputernya. Menurut Microsoft dalam dokumen "The Hallowen Document" ada beberapa jenis lisensi yang dapat digunakan untuk program komputer.
- Lisensi Commercial ialah jenis lisensi yang biasa ditemui pada piranti lunak seperti Microsoft, Lotus, Oracle.
- Lisensi Trial Software ialah jenis lisensi yang biasa ditemui pada piranti lunak untuk keperluan demo. Karena bersifat demo, seringkali piranti lunak dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas selengkap versi komersilnya. Contoh program misalnya Netfushion Object Trial Versial 30 days.
- Lisensi untuk non commercial use, biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau untuk keperluan pribadi. Contohnya adalah Star Office.
- Lisensi Shareware biasanya ditemui pada piranti lunak perusahaan kecil. Piranti lunak dengan lisensi ini memiliki fasilitas dan fungsi selengkap versi komersilnya, contohnya Winzip, Paint Shop Pro, MCafee anti Virus.
- Lisensi freeware, biasanya ditemui pada piranti lunak yang bersifat mendukung atau memberikan fasilitas tambahan. Contohnya adalah program untuk mengkonversikan favorite test-IE ke bookmark-Netscape. f.Lisensi Royalty-Free Binaries serupa dengan freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library dan bukan merupakan suatu piranti lunak.
- Lisensi yang lain adalah lisensi yang berasal dari konsep Open Source, misalnya GNU/GPL, The FreeBSD, The MPL. Program yang memakai lisensi Open Source misalnya Linux, sendmail, apache, freeBSD.
Para pencipta program komputer memiliki kebebasan untuk menentukan sendiri lisensi yang akan digunakan namun harus berhati-hati dalam memilih lisensi, karena jika tidak berhati-hati dapat mengakibatkan pencipta melakukan pelanggaran hukum atau kehilangan pendapatan. Dengan semakin tersebarnya OSS dikalangan para pengguna komputer, kemudian berkembanglah sistem lisensi Open Source. Dengan munculnya sistem lisensi maka menjadikan Open Source sebagai suatu alternatif perkembangan program komputer yang memiliki kekuatan hukum sendiri.
Beberapa contoh lisensi yang memenuhi Open Source Definition adalah:
- The GNU-GPL, GNU General Public License. Dengan lisensi GPL, berarti suatu program dapat digunakan, dimodifikasi, didistribusikan oleh pihak lain tanpa ada pembatasan dari sipembuatnya.
- The LGPL-Library GNU GPL.
- The BSD License, Berkeley Software Distribution License. Lisensi ini relatif memiliki lebih sedikit keterbatasan pada apa yang boleh dilakukan para developer. Termasuk boleh membuat karya turunan yang bersifat proprietary.
- The X Concortiun License. Lisensi yang digunakan oleh distribusi X Window. Lisensi ini hampir membolehkan modifikasi apapun.
- The Artistic Adalah lisensi yang digunakan oleh perl. Lisensi ini memodifikasi beberapa aspek yang bersifat kontroversial pada GPL. Lisensi ini melarang penjualan perangkat lunak, akan tetapi membolehkan penyertaan program lain yang dijual.
- The MPL, Mozilla Public License Lisensi ini digunakan oleh netscape ketika melepaskan Source Code browser netscape. Juga memperbolehkan para developer untuk karya derivatif yang bersifat proprietary.
- The QPL, Q Public License Lisensi yang digunakan Trolltech ketika melepaskan library Q.
Beberapa fitur yang sama yang dimiliki lisensi-lisensi tersebut adalah23):
- Pengguna dapat menginstal perangkat lunak tersebut pada sebanyak-banyaknya komputer.
- Jumlah pengguna perangkat lunak tersebut tidak dibatasi.
- Pengguna dapat membuat salinan terhadap perangkat lunak tersebut sebanyak yang diinginkan dan memberikannya kepada siapapun (distribusi ulang free atau terbuka).
- Tidak ada batasan dalam memodifikasi program. e.Tidak ada batasan untuk mendistribusikan atau bahkan menjual perangkat lunak tersebut.
Lisensi GNU General Public License
Lisensi GNU GPL adalah salah satu lisensi Open Source yang paling banyak digunakan. GNU GPL adalah bentuk lisensi yang dikeluarkan oleh Free Software Foundation yang didirikan oleh Richard Stallman pada tahun 1983 sebagai jawaban atas semakin komersilnya pengembangan teknologi Informasi, terutama Software. Dalam lisensi GPL dijelaskan bahwa setiap software yang dibuat berdasarkan GPL, harus menyertakan Source Code dari program tersebut. Tujuannya adalah mendistribusikan program-program yang bernaung dibawah sistem lisensi secara gratis dan terbuka. GPL MEMBERIKAN KELELUASAAN KEPADA SIAPAPUN UNTUK MENDISRIBUSIKAN, MERUBAH MAUPUN MEMPERBAIKI SUATU PIRANTI LUNAK YANG BERDASARkan LISENSI INI.
Bahkan lisensi ini memperbolehkan siapapun untuk mempergunakan seluruh atau sebagian suatu program komputer dengan program lain. Dengan GNU GPL maka dapat membatasi kemungkinan developer dapat menjadikan program yang memiliki lisensi ini menjadi produk komersial yang tidak memberikan kontribusi balik ke komunitas. GPL ini menggunakan copyright untuk menjamin program tetap bebas dibawah GPL. Namun ada juga konsep perlindungan baru yang diperkenalkan oleh Free Software Foundation, yaitu lisensi yang mengandung klausul copyleft. Copyleft pada dasarnya mengadopsi prinsip copyright, namun karena hak ekonomi dari pencipta telah dilepaskan, maka prinsip tersebut digunakan untuk menjamin kebebasan berkreasi. Jaminan tersebut berbentuk pelampiran Source Code serta pernyataan bahwa perangkat lunak tersebut boleh dimodifikasi asalkan tetap mengikuti prinsip copyleft. GPL dapat diperlakukan terhadap hampir semua program komputer Free Software Foundation dan program lain apapun yang penciptanya mau menggunakan lisensi ini.
Lisensi ini melarang orang untuk memperoleh hak patent untuk kepentingan pribadi atas piranti lunak yang ia ciptakan berdasarkan lisensi ini.
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Lisensi GNU GPL memberikan perlindungan kepada pencipta program komputer yang menggunakan lisensi ini dengan adanya klausul-klausul yang memberikan larangan dan ijin kepada pengguna untuk melakukan sesuatu. Pengguna diberi kebebesan untuk melakukan perubahan atau pemodifikasian pada program melalui Source Code-nya, memperbanyak dan mendistribusikan program secara bebas dengan atau tanpa biaya. Kebebasan tersebut dibatasi pada adanya ketentuan untuk melindungi pencipta agar program ciptaannya selalu didistribusikan dengan lisensi GNU GPL. Maka bagi program yang dilesensikan dengan GNU GPL dan karya yang berasal dari program tersebut harus selalu menggunakan lisensi GNU GPL.
Adanya penyangkalan garansi terhadap program dengan lisensi ini juga menjadi bentuk perlindungan tersendiri bagi pencipta. Program dengan lisensi ini pada dasarnya diciptakan dan dikembangkan tanpa biaya sehingga jika pencipta mempunyai keterbatasan dalam mencipta yang mengakibatkan program ciptaannya tidak sempurna atau kemudian ditemukan bugs, maka tidak ada beban dan kewajiban bagi pencipta untuk bertanggung jawab atas kekurangan dan kerugian yang ditimbulkan oleh program ciptaannya. Berbeda dengan pencipta yang melisensikan program ciptaannya dengan lisensi komersial misal EULA maka perlindungannya adalah seperti yang diberikan oleh UUHC sekarang ini. Ada larangan bagi pengguna untuk memperbanyak dan mendistribusikan program tanpa ijin pencipta atau pemegang hak cipta. Pada UUHC 2002 menambahkan kode sebagai unsur yang dilindungi dalam program komputer, maka perubahan dan pemodifikasian pada Source Code dilarang.
Saran
- Bagi seluruh pengguna program komputer, hormatilah hak cipta dari pencipta program komputer dengan membeli progam asli yang berlisensi, tidak melakukan pembajakan, pendistribusian dan perubahan yang tidak sah. Dengan ditegakknya budaya HAKI di Indonesia dapat diperbaiki citra di mata internasional yang terlanjur dikenal sebagai bangsa pembajak, sehingga Indonesia sering dikecualikan dari sasaran produk luar karena kuatir akan dibajak.
- Karya cipta program komputer memiliki ciri dan karakter yang berbeda dibandingkan dengan karya cipta yang lain. Karena program komputer digunakan berdasarkan fungsi dan manfaatnya bukan nilai estetika yang terkandung didalamnya, maka pengaturannya dalam UUHC harus lebih spesifik dan berbeda dengan karya cipta yang lain sehingga penerapannya tepat.
- UUHC 2002 belum mengakomodasi kepentingan dari pencipta program Open Source khususnya yang melisensikan ciptaannya dengan GNU GPL, padahal sebelum UUHC 2002 dikeluarkan era Open Source telah muncul. Maka diharapkan UUHC dikemudian hari dapat menjadi perangkat hukum yang tepat baik bagi program yang Close Source maupun Open Source.
- Pemerintah hendaknya tidak hanya memberi larangan dan sanksi melalui UU saja tetapi beri juga solusi apa yang dapat dilakukan oleh pengguna agar tidak melanggar hak cipta. Karena jika satu-satunya jalan dengan membeli lisensi yang masih mahal, maka itu sangat berat dan tidak efektif. 5.Para pengguna sekarang telah mempunyai pilihan lain selain menggunakan program keluaran Microsoft yang fungsi dan manfaatnya sama namun mempunyai jenis lisensi Open Source yang memberikan kedudukan yang saling menguntungkan kedua pihak, maka alangkah tepatnya jika bagi pengguna yang selama ini tidak mampu membeli lisensi program yang dipakainya dan menggunakan program bajakan, mulai beralih untuk menggunakan program Open Source. Dengan demikian pelanggaran Hak Cipta dapat dihindari.
Open Source Software
Sumbangan teknologi Informasi Digital kepada dunia adalah kemudahan kita untuk menyalin serta merubah informasi. Komputer menjanjikan untuk memudahkan hal tersebut untuk kita semua. Namun adanya sistem Hak Cipta untuk program komputer berpemilik menghalangi masyarakat untuk mendapat manfaat dari program komputer. Tidak pihak semua pihak tidak menerima konsep kepemilikan tersebut diatas, Richard Stallman beranggapan bahwa perangkat lunak merupakan sesuatu yang seharusnya boleh selalu dimodifikasi. Menurutnya menyamakan Hak Cipta program komputer dengan barang cetakan merupakan perampasan kemerdekaan berkreasi.
Dalam sejarahnya, pertama kali program komputer dikembangkan adalah dengan budaya gotong royong. Program komputer tidak hanya diciptakan dan dikembangkan oleh satu perusahaan atau satu pencipta saja. Tetapi ada kerja sama dari berbagai perusahaan dan kampus-kampus. Unix adalah program komputer pertama yang dibuat oleh perusahaan AT&T, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang telekomunikasi di Amerika. Awalnya pengembangan Unix dilakukan bersama-sama dengan beberapa perusahaan seperti IBM, Hewlet Packard, Sun Microsystem, serta kampus Berkeley University dan Machassuset Institute of Technology. Dalam perkembangannya, muncul penilaian bahwa program komputer memiliki nilai komersial maka AT&T menarik Source Code dari UNIX yang dikembangkannya dan memberikan konsep perihal komputer berpemilik. Langkah AT&T mendaftarkan Hak Cipta dari Unix atas namanya sendiri menyebabkan Universitas Berkeley selaku kontributor utama dari Unix mengembangkan versi Unix-nya sendiri dengan nama BSD (Berkeley Software Distribution) dan disebarluaskan sendiri menggunakan linsensi BSD.
Dengan demikian muncullah era Open Source yang menghasilkan banyak Open Source software. Open Source Software (OSS), menurut Esther Dyshon didefinisikan sebagai perangkat lunak yang dikembangkan secara gotong royong tanpa koordinasi resmi, dengan menggunakan kode program (Source Code) yang tersedia secara bebas serta didistribusikan melalui internet. Dengan definisi di atas, maka untuk pengguna OSS mempunyai beberapa hak yang dijamin oleh Open Source :
- Untuk membuat salinan program, dan mendistribusikan program tersebut.
- Untuk mengakses Source Code, sebelum melakukan perubahan.
- Melakukan perbaikan pada program. Dengan semakin tersebarnya Open Source , dikalangan pengguna komputer, kemudian berkembanglah sistem lisensi Open Source .
Perlindungan Karya Cipta Program Komputer yang diberikan oleh Undang-undang Hak Cipta.
Perkembangan pengaturan perlindungan program komputer.
Perlindungan program komputer melalui UUHC sekarang ini tidak lepas dari adanya perkembangan Hak Cipta, khususnya untuk program komputer dalam berbagai bentuk pengaturan. Konvensi Bern yang memberi perlindungan untuk karya literatur dan artistik. Menurut konvensi ini program komputer dilindungi sebagai karya tulisan. Digolongkannya program komputer sebagai hasil karya yang berbasis teks atau tulisan (Literary Works) menurut konvensi ini karena adanya proses penulisan kode-kode perintah (coding) dari programmer atau pencipta yang memerlukan penguasaan pengetahuan yang cukup dalam teknik dan bahasa pemrograman juga kesabaran dalam penulisan kode-kode tersebut, sehingga dihasilkan Source Code (kode sumber) dari program komputer yang berupa teks yang dapat dimengerti oleh orang yang mengerti bahasa pemrograman, misalnya C++, Java, Perl, PHP.
Source Code tidak dapat dimengerti oleh komputer sehingga harus dikompile dengan menggunakan kompiler agar program yang berbentuk Source Code dapat dimengerti dan dijalankan oleh komputer dalam bentuk Binary Code. Indonesia melalui kabinet karya (Kabinet Juanda) tahun 1958 menyatakan dengan resmi tidak ikut serta dalam konvensi Bern tentang Hak Cipta dengan berbagai alasan yang mengundang pro dan kontra. Universal Copyright Conventions yang dalam mukadimahnya antara lain dikemukakan "bahwa negara-negara peserta yang tergabung dalam konvensi ini terdorong oleh hasrat untuk memberikan perlindungan atas penciptaan daripada karya-karya sastra, ilmiah dan kesenian di seluruh dunia".
Indonesia mengambil bagian dari perjanjian Internasional lain yang menyangkut Hak Cipta, yaitu General Agreement on Tariff and Trade/GATT sebagai perjanjian perdagangan multilateral. Dalam putaran Uruguay telah menghasilkan Aspek-aspek dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual/TRIP's. Persetujuan TRIP's memuat norma-norma dan standar perlindungan bagi karya intelektual manusia dan menempatkan perjanjian internasional dibidang Hak Atas Kekayaan Inteletual sebagai dasar, selain itu juga mengatur pelaksanaan penegakan hukum dibidang Hak Atas Kekayaan Intelektual secara ketat.
Dalam artikel 10 TRIP's memuat perlindungan tentang program komputer dalam bentuk Source Code atau object code dan kompilasi data:
Computer Programs and compilations of data
- Computer program, whether in source or object code, shall be protetected as literary works under the Bern Conventions (1971).
- Compilation of data or other material, whether in machine readable or other form, which by reason of the selection or arrangement of their content constitute intellectual creations shall be protetected as such protection, which shall not extend to the data or material itself, shall be without prejudice to any copyright subsisting in the data or material itself.
Di Amerika perlindungan program komputer diberikan dalam copyright act tahun 1976 yang menambahkan proteksi karya cipta ke program komputer. Program komputer sendiri diberikan definisi "suatu kumpulan perintah yang digunakan secara langsung atau tidak langsung pada suatu komputer untuk memberikan hasil tertentu". Dalam perkembangannya, tahun 1983 telah dihasilkan beberapa keputusan pengadilan yang meluaskan jangkauan perlindungan Hak Cipta untuk program komputer, diantaranya adalah kasus Franklin computer vs Apple.
Kasus ini bermula pada tahun 1980 ketika Franklin Computer Corp menyalin program sistem operasi yang dikembangkan dan digunakan oleh Apple Computer, sehingga program yang didesain untuk komputer Apple II dapat juga digunakan pada komputer Franklin Ace. Argumen dari pengacara Franklin Computer adalah bahwa program komputer atau bagian dari program komputer tidak berada dibawah perlindungan Hak Cipta, namun pihak Apple meyakini suatu program komputer dilindungi oleh Hak Cipta dan meminta kepada hakim untuk menghentikan, penyalinan dan penjualan dari program komputer tersebut selama pemeriksaan berlangsung.
Tanggal 20 Agustus 1983, the U.S Court of Appeals memutuskan sistem operasi program komputer yang termuat dalam perangkat keras (dalam kasus ini adalah chip) dapat menjadi subjek dari Hak Cipta. Tahun 1987 Indonesia melakukan penyempurnaan terhadap UUHC 1982 dengan Undang-Undang Hak Cipta, No. 7 tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Dalam UUHC 1987 inilah program komputer diatur sebagai ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta. Program komputer yang dimaksudkan dalam UUHC 1987 pasal 1 angka 7 "adalah program yang diciptakan secara khusus, sehingga memungkinkan komputer untuk melakukan fungsi tertentu". Penambahan tersebut didasarkan pada perkembangan bahwa program komputer pada dasarnya adalah karya cipta dibidang ilmu pengetahuan, juga meningkatnya peran dan penggunaan komputer terlebih pada masa yang akan datang dan mulai tumbuhnya kemampuan bangsa dalam pembangunan industri komputer di Indonesia.
UUHC tahun 1987 masih ada kekurangannya dan belum memenuhi kriteria dari TRIP's yaitu tentang jangka waktu perlindungan karya cipta, ketentuan mengenai rent right atau hak menyewakan, dan sifat delik. UUHC 1987 juga tidak mengatur mengenai perlindungan terhadap kode baik itu Source Code, object code maupun compilation data. Sedangkan Indonesia mengambil bagian dalam TRIP's sehingga mewajibkan Indonesia untuk menyesuaikan peraturan di bidang HAKI dengan standar TRIP's. TRIPS's memberikan perlindungan untuk program komputer berdasarkan Bern Convention, yang menggolongkan kode dan kompilasi data sebagai karya tulisan.
Tidak diaturnya kode program sebagai karya yang dilindungi UUHC 1987 menyebabkan apabila terjadi peniruan Source Code, pemodifikasian Source Code atau dibuka kerahasiaan binary code oleh pihak yang tidak berhak, maka tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran Hak Cipta sehingga tidak dapat ditindak lanjuti oleh UUHC 1987. Tahun 1997, UUHC 1987 disempurnakan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 12 tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No 7 tahun 1987. dalam UUHC 1997 jangka waktu perlindungan untuk program komputer dari 25 tahun ditambah menjadi 50 tahun sejak pertama kali diumumkan dan ada ketentuan mengenai hak menyewakan. Sifat deliknya menjadi delik biasa, sehingga apabila terjadi pelanggaran dapat segera dilakukan penindakan oleh penegak hukum (polisi dan PPNS) tanpa perlu menunggu adanya pengaduan dari pemegang Hak Cipta yang dilanggar. Namun tetap tidak mengurangi hak dari pemegang Hak Cipta untuk melaporkan terlebih dahulu kejadian pelanggaran tersebut pada pihak kepolisian.
UUHC 1997 masih belum melindungi elemen-elemen yang membangun program komputer, sehingga perlindungan untuk program komputer masih sebatas larangan untuk memperbanyak program komputer, mendistribusikan dan menyewakan tanpa izin pencipta program. Tahun 2002, Indonesia kembali merevisi UUHC No. 12 tahun 1997 dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2002. Dalam UUHC 2002 ini terdapat beberapa penambahan pengaturan yang lebih spesifik untuk program komputer. Dalam pasal 1 angka 8 menyebutkan yang dimaksud dengan program komputer adalah : Sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut. Penambahan definisi untuk program komputer membawa inplikasi yang berbeda dalam hal perlindungan hukum yang diberikan kepada program komputer bila dibandingkan dengan perlindungan dari UUHC 1997.
Dalam UUHC 1997 program komputer dipandang sebagai satu kesatuan instruksi yang dapat menyebabkan komputer melakukan fungsi tertentu, sedangkan hal-hal yang membangun program itu sendiri tidak termasuk dalam lingkup UUHC, misalnya bahasa pemrograman, kode, skema, binary code dan lain-lainnya UUHC 2002 menilai bahwa keseluruhan sistem yang membangun program komputer termasuk dalam karya cipta dibidang program komputer yang harus dilindungi. Maka menurut UUHC 2002, pelanggaran Hak Cipta terjadi bukan saja jika dilakukan perbanyakan pendisribusian dan penyewaan tanpa izin. pelanggaran Hak Cipta program komputer juga terjadi antara lain jika dilakukan peniruan Source Code oleh pencipta program lain, dilakukan pemodifikasian Source Code tanpa izin dan membuka kerahasiaan binary code. Dengan demikian cakupan perlindungan untuk program komputer yang diberikan oleh UUHC 2002 lebih luas bila dibandingkan dengan 1997. Dengan melihat uraian di atas dapat disimpulkan bahwa usaha untuk memasukkan program komputer sebagai karya cipta yang dilindungi memerlukan proses yang sangat lama.
Baru pada tahun 1987 Indonesia mengatur program komputer sebagai karya yang dilindungi oleh UUHC. Sebagai konsekuensinya masyarakat Indonesia wajib menghormati hak pencipta program komputer dengan mentaati isi UUHC. Masyarakat tidak diperbolehkan memperbanyak program tanpa izin pemegang hak, tidak mengubah isi dari program komputer, dan tindakan lain yang tujuannya mendapatkan keuntungan komersil dari program komputer. Ketentuan dan mekanisme penyelesaian jika terjadi sengketa yang diberikan oleh UUHC memadai untuk untuk meningkatkan gairah penciptaan di dunia perangkat lunak komputer.