Senin, 31 Oktober 2011

BAB II SISTEM PEMERINTAHAN

,



Standar Kompetensi :
2.      Mengevaluasi berbagai sistem pemerintahan.

Kompetensi Dasar :
2.1. Menganalisis sistem pemerintahan di berbagai negara.
2.2. Menganalisis pelaksanaan sistem pemerintahan negara Indonesia.
2.3. Membandingkan pelaksanaan sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia dengan negara lain.


A.   PENDAHULUAN

       -------------------------------(Ada gambar rapat antara presiden dengan DPR)----------------------


Setiap negara dalam menjalankan pemerintahnnya, memiliki sistem yang berbeda-beda meskipun dengan nama yang sama seperti sistem presidensial atau sistem parlementer. Baik sistem presidensial maupun sistem parlementer, sesungguhnya berakar dari nilai-nilai yang sama yaitu “Demokarasi”. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan mengandung nilai-nilai tertentu yang berbeda dengan sistem pemerintahan lain (otoriter, diktator, dan lain-lain).
Henry B. Mayo dalam bukunya “Introdoction to Demokratic Teory” merinci beberapa nilai (values) yang terdapat dalam  demokrasi, yaitu (a)menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga, (b) menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah, (c) menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur, (d) membatasi pemakaian kekerasan sampai taraf yang minimum, (e) mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman (diversity),dan (f) menjamin tegaknya keadilan.
Untuk dapat menjamin tetap tegaknya  nilai-nilai demokrasi tersebut, maka diperlukan  lembaga-lembaga antara lain pemerintah yang bertanggungjawab dan lembaga perwakilan rakyat yang menyalurkan aspirasi rakyat dan mengadakan pengawasan (kontrol) terhadap pemerintah. Dalam penyelenggaraan pemerintah yang dilaksanakan oleh badan eksekutif, di negara-negaa de mokrasi biasanya terdiri dari raja atau presiden beserta menteri-menterinya.
Suatu sistem pemerintahan yang diselenggarakan oleh satu negara yang sudah mapan, dapat menjadi model bagi pemerintahan di negara lain. Model tersebut dapat dilakukan melalui suatu proses sejarah panjang yang dialami oleh masyarakat, bangsa dan negara tersebut baik melaui kajian-kajian akademis maupun dipaksakan melalui penjajahan.
Hal yang perlu kita sadari bahwa apapun sistem pemerintahan yang dilaksanakan oleh suatu negara, tidaklah sempurna seperti yang diharapkan oleh masyarakatnya. Setiap sistem pemerintahan baik presidensial maupun parlementer, memiliki sisi-sisi kelemahan dan kelebihan. Oleh sebab itu, sebuah bangsa dengan masyarakatnya yang bijak dan terdidik akan terus berupaya mengurangi sisi-sisi kelemahan dan meningkatkan seoptimal mungkin peluang-peluang untuk mencapai tingkat kesempurnaan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara baik pada sistem pemerintahan presidensial maupun sistem parlementer.




B.   SISTEM PEMERINTAHAN DI BERBAGAI NEGARA

  1. Pengertian Pemerintahanan
§  Dalam arti luas
Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
§  Dalam arti sempit
Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
§  Menurut Utrecht
Istilah pemerintahan punya pengertian yang tidak sama. Beberapa pengertian tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Pemerintahan sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah. Jadi, yang termasuk badan-badan kenegaraan di sini bertugas menyelenggarakan kesejahteraan umum, misalnya badan legislatif, badan eksekutif dan badan yudikatif.
b.      Pemerintahan sebagai gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah satu negara, misalnya raja, presiden, atau Yang Dipertuan Agung (Malaysia).
c.      Pemerintahan dalam arti kepala negara (presiden) bersama dengan kabinetnya.
Adapun sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Dalam pandangan Offe, bahwa pemerintahan merupakan hasil dari tindakan administratif dalam berbagai bidang dan bukan merupakan hasil dari pelaksanaan tugas pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sebelumnya; tetapi lebih merupakan hasil dari kegiatan produksi bersama (coproduction) antara lembaga pemerintahan dengan klien masing-masing. Pemerintahan (governing) menurut Kooiman, merupakan proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat. Oleh sebab itu, pola penyelenggaraan pemerintahan dalam masyarakat dewasa ini pada intinya merupakan proses koordinasi (coordinating), pengendalian (steering), pemengaruhan (influencing) dan penyeimbangan (balancing) setiap hubungan interaksi tersebut.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa penyelenggaraan pemerintahan (governing) dapat dipandang sebagai “intervensi perilaku politik dan sosial yang berorientasi hasil, yang diarahkan untuk menciptakan pola interaksi yang stabil atau dapat diprediksikan dalam suatu sistem (sosial-politik), sesuai dengan harapan ataupun tujuan dari para pelaku intervensi tersebut”.






Bonus Info Kewarganegaraan

Dalam masyarakat modern atau post-modern dewasa ini, pola pemerintahan yang dapat dikembangkan sesuai dengan karakteritiknya masing-masing adalah sebagai berikut :
a.       Kompleksitas, yaitu dalam menghadapi kondisi yang kompleks, maka pola penyelenggaraan pemerintahan perlu ditekankan pada fungsi koordinasi dan komposisi.
b.      Dinamika, yaitu dalam hal ini pola pemerintahan yang dapat dikembangkan adalah pengaturan atau pengendalian (steering) dan kolaborasi (pola interaksi saling mengendalikan diantara berbagai aktor yang terlibat dan atau kepentingan dalam sesuatu bidang tertentu.
c.       Keanekaragaman, yaitu masyarakat dengan berbagai kepentingan yang beragam dapat di atasi dengan pola penyelenggaraan pemerintahan yang menekankan pada pengaturan (regulation) dan integrasi atau keterpaduan (integration).



2.     Bentuk Pemerintahan
a.      Bentuk Pemerintahan Klasik
Teori-teori tentang bentuk pemerintahan klasik pada umumnya masih menggabungkan bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Hal ini sejalan dengan pendapat Mac Iver  dan Leon Duguit  yang menyatakan bahwa bentuk negara sama dengan bentuk pemerintahan. Prof. Padmo Wahyono, SH  juga berpendapat bahwa bentuk negara aristokrasi dan demokrasi adalah bentuk pemerintahan klasik, sedangkan monarki dan republik adalah bentuk pemerintahan modern.
Fokus Kita :
Bentuk pemerintahan adalah suatu sistem yang mengatur alat-alat perlengkapan negara dan hubungan antara alat-alat perlengkapan itu.  

 
 






Dalam teori klasik, bentuk pemerintahan dapat di bedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya.
  Ajaran Plato (429 - 347SM)
Plato mengemukakan lima bentuk pemerintahan negara. Kelima bentuk itu menurut Plato harus sesuai dengan sifat-sifat tertentu manusia. Adapun kelima bentuk itu sebagai berikut.
1)      Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan  sesuai dengan pikiran keadilan.
2)      Timokrasi, yaitu bentuk pemerintah yang di pegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyuran dan kehormatan.
3)      Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh golongan hartawan
4)      Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata, dan
5)      Tirani, yaitu bentuk pemerintahan  yang di pegang oleh seorang tiran ( sewenang-wenang) sehingga jauhdari cita-cita keadilan.

  Ajaran Aristoteles (384 - 322 SM)
Aristoteles membedakan bentuk pemerintahan berdasarkan dua kriteria pokok, yaitu jumlah orang yang memegang pucuk pemerintahan dan kualitas pemerintahannya. Berdasarkan dua kriteria tersebut, perbedaan bentuk pemerintahan adalah sebagai berikut.
1)      Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum, sifat pemerintahan ini baik dan ideal.
2)      Tirani, yaitu bentuk pemerintah yang dipegang oleh seseorang demi kepentingan pribadi. Bentuk pemerintahan ini buruk dan merupakan kemerosotan.
3)      Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.
4)     Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan kelompoknya. Bentuk pemerintahan ini merupakan pemerosotan dan buruk.
5)     Pliteia,  yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.
6)     Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentingan sebagian orang. Bentuk pemerintahan ini kurang baik dan merupakan pemrosotan.
  
  Ajaran Polybios (204-122 SM)
Ajaran Polybios yang dikenal dengan Cyclus Theory  sebenarnya merupakan pengembangna lebih lanjut dari ajaran aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan ideal pliteia dengan demokrasi.
Teori siklus menurut Polybios dapat digambarkan pada bagan berikut ini.

SKEMA TEORI SIKLUS POLYBIOS


 
















Monarki adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya mendirikan kekuasaan atas rakyat dengan baik  dan dapat di percaya. Namun pada perkembangannya, para penguasa dalam hal ini adalah raja tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum, bahkan cenderung sewenang-wenang dan menindas rakyat. Bentuk pemerintahan monarki bergeser menjadi tirani.
Dalam situasi pemerintahan tirani yang sewenang-wenang, muncullah kaum bangsawan yang bersekongkol untuk melawan. Mereka bersatu untuk mengadakan pemberontakan sehingga kekuasaan beralih pada mereka. Pemerintahan selanjutnya di pegang oleh beberapa orang dan memperhatikan kepentingan umum., serta sifat baik,. Pemerintahan pun berubah dari tirani menjadi aristokrasi.
Aristokrasi yang semula baik dan memperhatikan kepentingan umum, pada perkembangannya tidak lagi menjalankan keadilan dan hanya mementingkan diri sendiri. Keadaan itu mengakibatkan pemerintahan aristokrasi bergeser ke oligarki.
Dalam pemerintahan oligarki yang tidak ada keadilanm rakyat berontak mengambil alih kekuasaan umtuk memperbaiki nasib. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat. Akibatnya, pemerintahan bergeser menjadi demokrasi. Namun, pemerintahan demokrasi yang awalnya baik lama keamaan banyak diwarnai kekacauan, kebrobokan, dan korupsi sehingga hokum sulit di tegakkan. Dari pemerintahan okhlorasi ini kemudian muncul seorang yang kuat dan berani yang dengan kekerasan dapat memegang pemerintahan. Dengan demikian, pemerintahan kembali di pegang oleh satu tangan lagi dalam bentuk monarki.
Perjalanan siklus pemerintahan di atas mamperlihatkan pada kita akan adanya hubungan kausal (sebab akibat) antara bentuk pemerintahan yang satu dengan yang lain. Itulah sebabnya Polybios beranggapan bahwa lahirnya pemerintahan yang satu dengan yang lain sebagai akibat dari pemerintahan yang sebelumnya telah ada.

b.      Bentuk Pemerintahan Monarkhi (Kerajaan)
Leon Duguit dalam bukunya Traite de Droit Constitutional membedakan pemerintahan dalam bentuk monarki dan republik. Perbedaan antara pemerintahan bentuk “monarki” dan “republik” menurut Leon Duguit, adalah ada pada kepala negaranya. Jika ditunjuk berdasarkan hak turun-temurun, maka kita berhadapan dengan monarki. Kalau kepala negaranya ditunjuk tidak berdasarkan turun-temurun tetapi dipilih, maka kita berhadapan dengan republik.
Dalam praktik-praktik ketatanegaraan, bentuk pemerintahan monarki dan republik dapat dibedakan atas:
1)      Monarki Absolut
Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang (raja, ratu, syah, atau kaisar) yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas. Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada diri raja terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Contoh: Perancis semasa Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L’etat C’est Moi (negara adalah saya).
2)     Monarki Konstitusional
Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi). Proses monarki konstitusional adalah sebagai berikut :
§  Adakalanya proses monarki konstitusional itu datang dari raja itu sendiri karena ia takut dikudeta. Contoh: negara Jepang dengan hak octrooi.
§  Adakalanya proses monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja. Contoh: Inggris yang melahirkan Bill of RightsI tahun 1689, Yordania, Denmark, Arab Saudi, dan Brunei Darussalam.
3)     Monarki Parlementer
Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki parlementer, kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet (perdana menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat. Bentuk monarki parlementer sampai sekarang masih tetap dilaksanakan di Inggris, Belanda, dan Malaysia.

c.      Bentuk Pemerintahan Republik
Dalam pelaksaannya bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik konstitusional, dan republik parlementer.
1)      Republik Absolut
Dalam sistem republik absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini, parlemen memang ada, namun tidka berfungsi.
2)     Republik Konstitusional
Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.
3)     Republik Parlementer
Dalam sistem republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggungjawab kepada parlementer. Alam sistem ini, kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.



















 






1.      Berikan ulasan pengertian kembali tentang “Pemerintahan” sesuai pendapat anda dan tokoh-tokoh terkenal !
Pendapat anda tentang Pemerintahan? ....................................................................................................
.........................................................................................................................................................................

No
Tokoh
Uraian Singkat
1.
Utrecht

2.
Offe


2.      Pengertian pemerintahan menurut Kooiman, merupakan proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat.. Berikan penjelasn singkatnya yang dimaksud dengan !
a.       Aktor dalam pemerintahan: ............................................................................................................
      ..................................................................................................................................................................
b.      Kelompok sasaran : ...........................................................................................................................
..................................................................................................................................................................

  1. Plato mengemukakan ada 5 (lima) bentuk pemerintahan negara, yaitu aristokrasi, timokrasi, oligarki, demokrasi dan tirani. Beri penjelasan singkat pada kolom di bawah ini !
Timokrasi
Oligarkhi
..............................................................................
..............................................................................
..............................................................................
..............................................................................
.............................................................................
.............................................................................
.............................................................................
.............................................................................

4.      Berikan tanggapan penjelasan, mengapa bentuk pemerintahan monarkhi absolut seiring dengan perkembangan zaman banyak yang berubah menjadi monarkhi konstitusional !
.......................................................................................................................................................................
.......................................................................................................................................................................
.......................................................................................................................................................................

5.      Tuliskan perbedaan dan persamaan pada bentuk pemerintahan republik, yaitu Republik Konstitusional dengan Republik Parlementer di bawah ini !
Persamaan
Perbedaan
................................................................................
................................................................................
................................................................................
................................................................................
.............................................................................
.............................................................................
.............................................................................
.............................................................................

3.     Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata, “sistem” dan “pemerintahan”. “Sistem” adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga, hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik, maka akan mempengaruhi keseluruhannya itu. (Carl J. Friedrich).

Fokus Kita :
Ditinjau dari segi pembagian kekuasaannya, organisasi pemerintah itu dibagi menurut garis horizontal dan vertikal. Pembagian kekuasaan secara horizontal didasarkan atas sifat tugas yang berbeda-beda jenisnya, yang menimbulkan berbagai macam lembaga di dalam suatu negara. Sedangkan pembagian kekuasaan secara vertikal melahirkan dua garis hubungan antara pusat dan daerah dalam sistem desentralisasi dan dekonsentrasi.

 
 









Sistem pemerintahan di dunia terbagi atas sistem pemerintahan parlementer dan presidensial. Pada umumnya, negara-negara di dunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan di atas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer. Bahkan, Inggris disebut sebagai “mother of parliaments” (induk parlementer), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang ideal dari sistem pemerintahan yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain di belahan dunia.

  Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem permerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Fokus Kita :
Pada sistem pemerintahan parlementer, hubungan antara eksekutif dan badan perwakilan sangat erat. Hal ini disebabkan karena adanya pertanggung jawaban para menteri terhadap parlemen, maka setiap kabinet yang dibentuk harus memperoleh dukungan kepercayaan dengan suara yang terbanyak dari parlemen. Ini berarti bahwa kebijaksanaan pemerintah atau kabinet tidak boleh menyimpang dari apa yang dikehendaki parlemen.

 
 










Sistem parlementer, terlahir dari adanya pertanggung jawaban menteri. Seperti halnya yang terjadi di Inggris, di mana seorang raja tak dapat diganggu gugat (the king can do no wrong), maka jika terjadi perselisihan antara raja dengan rakyat, menterilah yang bertanggung jawab terhadap segala tindakan raja. Sebagai contoh, Thomas Wentworth salah seorang menteri pada masa Raja Karel I dituduh melakukan tindak pidana oleh majelis rendah. Kemudian karena terbukti, menteri tersebut dijatuhi hukuman mati oleh majelis tinggi.
Dari pertanggung jawaban pidana ini, kemudian lahir pertanggung jawaban politik, di mana para menteri harus bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah terhadap parlemen. Sistem parlemen telah terjadi sejak permulaan abad ke-18 di Inggris. Dari sejarah ketatanegaraan, dapatlah dikatakan, bahwa sistem parlementer ini adalah kelanjutan dari bentuk negara Monarchi Konstitusionil, di mana kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi. Karena itu dalam sistem parlementer, raja atau ratu dan presiden, kedudukannya adalah sebagai kepala negara. Contoh kedudukan ratu di Inggris, raja di Muangthai dan presiden di India.
Selanjutnya yang disebut eksekutif dalam sistem parlementer adalah kabinet itu sendiri. Kabinet yang terdiri dari perdana menteri dan menteri-menteri, bertanggung jawab sendiri satau bersama-sama kepada parlemen. Kesalahan yang dilakukan oleh kabinet tidak dapat melibatkan kepala negara. Karena itulah di Inggris dikenal istilah “the king can do no wrong”. Pertanggung jawaban menteri kepada parlemen tersebut dapat berakibat kabinet meletakkan jabatan dan mengembalikan mandat kepada kepala negara manakala parlemen tidak lagi mempercayai kabinet.
Sebagai catatan, bahwa dalam pemerintahan kabinet parlementer, perlu dicapai adanya keseimbangan melalui mayoritas partai untuk membentuk kabinet atas kekuatan sendiri. Kalau tidak, maka dibentuk suatu kabinet koalisi berdasarkan kerjasama antara beberapa partai yang bersama-sama mencapai mayoritas dalam badan legislatif. Beberapa negara, seperti Negera Belanda dan negara-negara Skandinavia, pada umumnya berhasil mencapai suatu keseimbangan, sekalipun tidak dapat dielakkan suatu “dualisme antara pemerintah dan dewan perwakilan rakyat”.

a.      Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
Beberapa ciri dari sistem pemerintahan parlementer, adalah sebagai berikut :
1)      Raja/ratu atau presiden adalah sebagai kepala negara. Kepala negara ini tak bertanggung jawab atas segala kebijaksanaan yang diambil oleh kabinet.
2)      Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Kepala negara tak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.
3)      Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih lansung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
4)      Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif. Dan yang disebut sebagai eksekutif di sini adalah kabinet. Kabinet harus meletakkan atau mengembalikan mandatnya kepada kepala negara, manakala parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri.
5)      Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan sekaligus sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan pemilu. Sedangkan partai politik yang kalah akan berlaku sebagai pihak oposisi.
6)      Dalam sistem banyak partai, formatur kabinet harus membentuk kabinet secara koalisi, karena kabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dari parlemen.
7)      Apabila terjadi perselisihan antara kabinet dan parlemen dan kepala negara beranggapan kabinet berada dalam pihak yang benar, maka kepala negara akan membubarkan parlemen. Dan menjadi tanggung jawab kabinet untuk melaksanakan pemilu dalam tempo 30 hari setelah pembubaran itu. Sebagai akibatnya, apabila partai politik yang menguasai parlemen menang dalam pemilu tersebut, maka kabinet akan terus memerintah. Sebaliknya, apabila partai oposisi yang memenangkan pemilu, maka dengan sendirinya kabinet mengembalikan mandatnya dan partai politik yang menang akan membentuk kabinet baru.
Dalam hal terjadinya suatu krisis kabinet karena kabinet tidak lagi memperoleh dukungan dari mayorits badan legislatif, kadang-kadang dialami kesukaran untuk membentuk suatu kabinet baru, oleh karena pandangan masing-masing partai tidak dapat dipertemukan. Dalam keadaan semacam ini terpaksa dibentuk suatu kabinet ekstra-parlementer, yaitu suatu kabinet yang dibentuk tanpa formateur kabinet merasa terikat pada konstelasi kekuatan politik dalam badan legislatif.
Dengan demikian bagi formateur kabinet cukup peluang untuk menunjuki menteri berdasarkan keahlian yang diperlukan tanpa menghiraukan apakah dia mempunyai dukungan partai. Kalaupun ada menteri yang merupakan anggota pertai, maka secara formil dia tidak mewakili partainya. Biasanya suatu kabinet ekstra-parlementer mempunyai program kerja yang terbatas dan mengikat diri untuk menangguhkan pemecahan masalah-masalah yang bersifat fundamental.


Bonus Info Kewarganegaraan

Menurut sejarah ketatanegaraan Belanda, terdapat beberapa macam kabinet ekstra-parlementer :
a.         Zaken Kabinet, yaitu suatu kabinet yang mengikat diri untuk menyelenggarakan suatu program yang terbatas.
b.         National Kabinet (kabinet nasional), yaitu suatu kabinet yang menteri-menterinya diambil dari pelbagai golongan masyarakat. Kabinet semacam ini biasanya dibentuk dalam keadaan kritis, di mana komposisi kabinet diharap mencerminkan persatuan nasional.
Akan tetapi di beberapa negara lain, termasuk Republik Perancis ke IV (1946-1958) dan Indonesia sebelum 1959, keseimbangan antara badan eksekutif dan badan legislatif tidak tercapai dan ternyata muncul dominasi badan legislatif (secara langsung atau tidak langsung) yang akibatnya cukup mengganggu kontinuitas kebijaksanaan pemerintah. Di Perancis efeknya tidak terlalu mengganggu, oleh karena aparatur pemerintahan dapat berjalan terus, akan tetapi di Indonesia setiap krisis kabinet mempunyai akibat yang bersifat distruktif dan mengganggu kelancaran jalannya pemerintahan, karena lemahnya aparatur administratif.
Di samping itu, perlu disebut suatu bentuk sistem parlementer khusus, yang memberi peluang kepada badan eksekutif untuk memainkan peranan yang dominan dan yang karena itu disebut pemerintahan kabinet (cabinet government). Sistem ini terdapat di Inggris dan India.
Di sini hubungan antara badan-badan eksekutif dan badan legislatif begitu terjalin sehingga boleh dinamakan suatu partenership. Istilah yang dipakai adalah fuston atau union antara badan eksekutif dan badan legislatif. Di dalam partnership ini kabinet memainkan peranan yang dominan, sehingga kabinet dinamakan suatu “panitia” dalam parlemen. Di Inggris sistem ini berjalan lebih lancar daripada di India, karena sudah berjalan lama dan juga karena dibantu oleh adanya sistem dwi-partai.





b.      Kelebihan dan kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem Pemerintahan Parlementer
Kelebihan
Kekurangan
§  Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan legislatif dan eksekutif berada pada satu partai atau koalisi partai.
§  Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas
§  Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

§  Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlementer
§  Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tak bisa ditentikan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar
§  Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal ini terjadi bila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal darin partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar di parlemen dan partai, anggota kabinet pun dapat menguasai parlemen
§  Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.


Sistem Pemerintahan Presidensial
Dalam sistem pemerintahan presidensial, kedudukan eksekutif tak tergantung pada badan perwakilan rakyat. Adapun dasar hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat. Sebagai kepala eksekutif, seorang presiden menunjuk pembantu-pembantunya yang akan memimpin departemennya masing-masing dan mereka itu hanya bertanggung jawab kepada presiden. Karena pembentukan kabinet itu tak tergantung dari badan perwakilan rakyat atau tidak memerlukan dukungan kepercayaan dari badan perwakilan rakyat, maka menteri-pun tak bisa diberhentikan olehnya.

Fokus Kita :
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Dan mereka pun dipilih oleh rakyat secara terpisah.

 
 







Sistem ini terdapat di Amerika Serikat yang mempertahankan ajaran Montesquieu, di mana kedudukan tiga kekuasaan negara yaitu legislatif, eksekutif dan legislatif, terpisah satu sama lain secara tajam dan saling menguji serta saling mengadakan perimbangan (check and balance). Kekuasaan membuat undang-undang ada di tangan congress, sedangkan presiden mempunyai hak veto terhadap undang-undang yang sudah dibuat itu. Kekuasaan eksekutif ada pada presiden dan pemimpin-pemimpin departemen, yaitu para menteri yang tidak bertanggung jawab pada parlemen. Karena presiden dipilih oleh rakyat, maka sebagai kepala eksekutif ia hanya bertanggung jawab kepada rakyat.
Pelaksanaan kekuasaan kehakiman menjadi tanggung jawab Supreme Court (Mahkamah Agung), dan kekuasaan legislatif berada di tangan DPR atau Konggres (Senat dan Parlemen di Amerika). Dalam Praktiknya, sistem presidensial menerapkan teori Trias Politika Montesqueu secara murni melalui pemisahan kekuasaaan (Separation of Power ). Contohnya adalah Amerika dengan Chek and Balance. Sedangkan yang diterapkan di Indonesia adalah pembagian kekuasaan (Distribution of Power).

a.      Ciri-ciri  Sistem Pemerintahan Presidensial
1)      Penyelenggara negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan/majelis
2)      Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif
3)      Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen
4)      Presiden tak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer
5)      Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan. Anggotanya pun dipilih oleh rakyat
6)      Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen

b.      Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem Pemerintahan Presidensial
Kelebihan
Kekurangan
§  Badan eksekutif lebih stabil kedudu-kannya karena tidak tergantung pada parlemen
§  Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan presiden Amerika Serikat adalah 4 tahun dan presiden Indonesia selama 5 tahun
§  Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
§  Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi  oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
§  Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
§  Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas
§  Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.


Menyadari adanya kelemahan dari masing-masing sistem pemerintahan, negara-negara pun berusaha memperbaharui dan berupaya mengkombinasikan dalam sistem pemerintahannya Hal ini dimaksudkan agar kelemahan tersebut dapat dicegah atau dikendalikan. Misalnya, di Amerika Serikat yang menggunakan sistem presidensial, maka untuk mencegah kekuasaan presiden yang besar, diadakanlah mekanisme cheks and balance, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Menurut Rod Hague, pada sistem pemerintahan presidensial terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu :
1)      Presiden yang dipilih rakyat, menjalankan pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
2)      Masa jabatan yang tetap bagi presiden dan dewan perwakilan, keduanya tidak bisa saling menjatuhkan (menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang).
3)      Tidak ada keanggotaan yang tumpang tindih antara eksekutif dan legislatif

  Sistem Pemerintahan Referendum
Sebagai variasi dari kedua sistem pemerintahan parlementer dan presidensial adalah sistem pemerintahan referendum. Di negara Swiss, di mana tugas pembuat Undang-undang berada di bawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih. Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk referendum yang terdiri dari referendum obligatoir, referandum fakultatif, dan referandum konsultatif.
  1. Referandum Obligatoir, adalah referandum yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu undang-undang tertentu diberlakukan. Persetujuan dari rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan suatu undang-undang yang mengikat seluruh rakyat, karena dianggap sangat penting. Contoh, adalah persetujuan yang diberikan oleh rakyat terhadap pembuatan undang-undang dasar.
  2. Referendum Fakultatif, adalah referandum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu sesudah suatu undang-undang diumumkan dan dilaksanakan, sejumlah orang tertentu yang punya hak suara menginginkan diadakannya referandum. Dalam hal ini apabila referandum menghendaki undang-undang tersebut dilaskanakan, maka undang-undang itu terus berlaku. Tetapi apabila undang-undang itu ditolak dalam referandum tersebut, maka undang-undang itu tidak berlaku lagi.
  3. Referandum Konsultatif, adalah referandum yang menyangkut soal-soal teknis. Biasanya rakyat sendiri kurang paham tentang materi undang-undang yang dimintakan persertujuaannya.
Fokus Kita :
Referandum berasal dari kata “refer” yang berarti mengembalikan. Sistem referandum berarti pelaksanaan pemerintahan didasarkan pada pengawasan secara langsung oleh rakyat, terutama terhadap kebijaksanaan yang telah, sedang, atau yang akan dilaksanakan oleh badan legislatif atau eksekutif.

 
 







Pada pemerintahan dengan sistem referandum, pertentangan yang terjadi antara eksekutif (bundesrat) dan legislatif (keputusan daripada rakyat) jarang terjadi. Anggota-anggota dari bundesrat ini dipilih oleh bundesversammlung untuk waktu 3 tahun lamanya dan bisa dipilih kembali.
Keuntungan dari sistem referendum adalah, bahwa pada setiap masalah negara rakyat langsung ikut serta menanggulanginya. Akan tetapi kelemahannya adalah tidak setiap masalah rakyat mampu menyelesaikannya karena untuk mengatasinya perlu pengetahuan yang cukup harus dimiliki oleh rakyat itu sendiri. Sistem ini tak bisa dilaksanakan jika banyak terdapat perbedaan paham antara rakyat dan eksekutif yang menyangkut kebijaksanaan politik. Keuntungan yang lain ialah, bahwa kedudukan pemerintah itu stabil sehingga membawa akibat pemerintah akan memperoleh pengalaman yang baik dalam menyelenggarakan kepentingan rakyatnya.

  Sistem Parlemen Satu Kamar dan Dua Kamar

a.      Sistem Parlemen Satu Kamar
Timbulnya pemikiran terhadap parelemen sistem satu kamar, didasarkan pada pemikiran bahwa apabila majelis tingginya demokratis, hal itu semata-mata mencerminkan majelis rendah yang juga demokratis dan karenanya hanya merupakan duplikasi saja. Teori yang mendukung pandangan ini berpendapat bahwa fungsi kamar kedua, misalnya meninjau atau merevisi undang-undang, dapat dilakukan oleh komisi parlementer, sementara upaya menjaga konstitusi selanjutnya dapat dilakukan melalui konstitusi yang tertulis.
Banyak negara yang kini mempunyai parlemen dengan sistem satu kamar dulunya menganut sistem dua kamar dan belakangan menghapuskan majelis tingginya. Salah satu alasannya ialah karena majelis tinggi yang dipilih hanya bertumpang tindih dengan majelis rendah dan menghalangi disetujuinya undang-undang. Contohnya adalah kasus Landsting di Denmark (dihapuskan tahun1953). Alasan lainnya adalah karena majelis yang diangkat terbukti tidak efektif. Contohnya adalah kasus Dewan Legislatif di Selandia Baru (dihapuskan tahun 1951).
Fokus Kita :
Sistem satu kamar ialah sistem pemerintahan yang hanya memiliki satu kamar pada parlemen atau lembaga legislatif. Seringkali banyak negara yang menggunakan sistem satu kamar merupakan negara kesatuan yang kecil dan homogen serta menganggap sebuah majelis tinggi atau kamar kedua tidak perlu.

 
 








Beberapa hal terkait dengan parlemen sistem satu kamar adalah sebagai berikut :
§  Para pendukung, menyatakan bahwa sistem satu kamar mencatat perlunya pengendalian atas pengeluaran pemerintahan dan dihapuskannya pekerjaan yang berganda yang dilakukan oleh kedua kamar.
§  Para pengkritik, bahwa sistem satu kamar menunjukkkan adanya pemeriksaan dan pengimbangan ganda yang diberikan oleh sistem dua kamar dan dapat menambah tingkat konsensus dalam masalah legislatif.
§  Kelemahan sistem satu kamar, ialah bahwa wilayah-wilayah urban yang memiliki penduduk yang lebih besar akan mempunyai pengaruh yang lebih besar daripada wilayah-wilayah pedesaan yang penduduknya lebih sedikit. Satu-satunya cara untuk membuat wilayah yang penduduknya lebih sedikit terwakili dalam pemerintahan kesatuan adalah menerapkan sistem dua kamar, seperti misalnya pada periode awal Amerika Serikat.
Beberapa pemerintahan sub-nasional yang menggunakan sistem legislatif satu kamar antara lain adalah negara bagian Nebraska di Amerika Srikat, Queensland di Australia, semua provinsi dan atau wilayah di Kanada dan Bundesländer Jerman (Bavaria menghapuskan Senatnya pada tahun 1999). Adapun di Britania Raya, Parlemen Skotlandia, Dewan Nasional Wales dan Dewan Irlandia Utara yang telah meramping juga menganut sistem satu kamar.
Semua dewan legislatif kota praktis juga satu kamar dalam pengertian bahwa dewan perwakilan rakyat daerah tidak dibagi menjadi dua kamar. Hingga awal abad ke-20, dewan-dewan kota yang dua kamar lazim ditemukan di Amerika Serikat.

Bonus Info Kewarganegaraan

Negara Persemakmuran Amerika Puerto Rico saat ini mempunyai dewan legislatif dua kamar yang terdiri atas Senat (Senado) dan Dewan Perwakilan (Camara de Representantes). Dalam sebuah referendum yang diadakan pada 10 Juli 2005, para pemilih Puerto Rico menyetujui perubahan menjadi sistem satu kamar dengan 456.267 suara setuju dan 88.720 menentang.
Namun sebuah referendum lainnya akan diadakan di negara itu pada tahun 2007 untuk menyetujui amandemen-amandemen dalam Konstitusi Puerto Rico yang diperlukan untuk perubahan itu. Bila perubahan-perubahan konstitusional itu disetujui, Puerto Rico akan beralih ke sistem satu kamar mulai tahun 2009. Contoh negara lainnya yang menerapkan sistem satu kamar di antaranya adalah : Legislatif Yuan Republik China (Taiwan), Folketing Denmark, Eduskunta Finlandia, Knesset Israel, Dewan Nasional Irak, Gukhoe Korea Selatan, Dewan Republik Portugal, Parlemen Singapura, Parlemen Skotlandia, Parlemen Srilanka, Parlamento Nacional Timor Leste, Kongres Rakyat nasional di Republik Rakyat Cina, Büyük Millet Meclisi Turki, Asamblea Nacional Venezuela, Vouli ton Ellinon Yunani.

b.      Sistem Parlemen Dua Kamar
Sistem parelmen dua kamar, adalah praktek pemerintahan yang menggunakan dua kamar legislatif atau parlemen. Jadi, parlemen dua kamar (bikameral) adalah parlemen atau lembaga legislatif yang terdiri atas dua kamar. Di Britania Raya, sistem dua kamar ini dipraktekkan dengan menggunakan Majelis Tinggi (House of Lords) dan Mejelis Rendah (House of Commons). Dan di Amerika Serikat sistem ini diterapkan melalui kehadiran Senat dan Dewan Perwakilan.
Indonesia juga menggunakan sistem yang agak mendekati sistem dua kamar melalui kehadiran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), meskipun dalam prakteknya sistem ini tidak sepenuhnya diberlakukan karena persidangan MPR tidak berlangsung sesering persidangan DPR.
      Adapun bentuk Parlemen dengan Sistem Dua Kamar, dapat dibedakan menjadi berikut :
1)      Federalisme
Beberapa negara seperti Australia, Amerika Serikat, India, Brazil, Swiss dan Jerman, mengaitkan sistem dua kamar mereka dengan struktur politik federal mereka. Di Amerika Serikat, Australia dan Brazil misalnya, masing-masing negara bagian mendapatkan jumlah kursi yang sama di majelis tinggi badan legislatif, dengan tidak mempedulikan perbedaan jumlah penduduk antara masing-masing negara bagian. Hal ini dirancang untuk memastikan bahwa negara-negara bagian yang lebih kecil tidak dibayang-bayangi oleh negara-negara bagian yang penduduknya lebih banyak. Dan kesepakatan yang menjamin pengaturan ini di Amerika Serikat dikenal sebagai Kompromi Connecticut.
Di majelis rendah dari masing-masing negara tadi, pengaturan ini tidak diterapkan dan kursi dimenangkan semata-mata berdasarkan jumlah penduduk. Karena itu, sistem dua kamar adalah sebuah metode yang menggabungkan prinsip kesetaraan demokratis dengan prinsip federalisme. Semua setara di majelis rendah, sementara semua negara bagian setara di majelis tinggi.
Dalam sistem India dan Jerman, majelis tinggi (masing-masing dikenal sebagai Rajya Sabha dan Bundesrat), bahkan lebih erat terkait sistem federal, karena para anggotanya dipilih langsung oleh pemerintah dari masing-masing negara bagian India atau Bundesland Jerman. Hal ini pun terjadi di AS sebelum amandemen ke-17.

2)     Sistem Dua Kamar Kebangsawanan
Di beberapa negara, sistem dua kamar dilakukan dengan menyejajarkan unsur-unsur demokratis dan kebangsawanan. Contohnya adalah Majelis Tinggi (House of Lords) Britania Raya, yang terdiri dari sejumlah anggota hereditary peers. Majelis Tinggi ini merupakan sisa-sisa sistem kebangsawanan yang dulu penah mendominasi politik Britania Raya, sementara majelis lainnya, Majelis Rendah (House of Commons), anggotanya sepenuhnya dipilih.
Sejak beberapa tahun lalu telah muncul usul-usul untuk memperbaharui Majelis Tinggi dan sebagian telah berhasil. Misalnya, jumlah hereditary peers (berbeda dengan life peers) telah dikurangi dari sekitar 700 orang menjadi 92 orang dan kekuasaan Majelis Tinggi untuk menghadang undang-undang telah dikurangi. Contoh lain dari sistem dua kamar kebangsawanan ini adalah House of Peers Jepang, yang dihapuskan setelah Perang Dunia II.
         

 





















4.     Sistem Pemerintahan di Beberapa Negara

§  Sistem Pemerintahan Amerika Serikat
Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi (UUD) tahun 1787. Namun, konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali amandemen. Amerika Serikat memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan berakar dalam kehidupan masyarakat sehingga dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan.
Sistem pemerintahan Amerika Serikat yang telah berjalan sampai sekarang diusahakan tetap menjadi sistem pemerintahan demokratis. Sistem pemerintahan yang dianut ialah demokrasi dengan sistem presidensial. Sistem presidensial inilah yang selanjutnya dijadikan contoh bagi sistem pemerintahan negara-negara lain, meskipun telah mengalami pembaharuan sesuai dengan latar belakang negara yang bersangkutan.
Fokus Kita :
Sistem Pemerintahan Negara-Negara Bagian, mengikuti Sistem Pemerintahan Negara Federal (Amerika Serikat) yang juga melaksanakan pemisahan kekuasaan dengan tegas antara eksekutif (Gubernur), legislatif dan yudikatif. Semua Negara Bagian harus bercorak republik dan tidak boleh bertentangan dengan Konstitusi.

 
 








Pokok-pokok sistem pemerintahan Amerika Serikat adalah:
a.       Amerika Serikat adalah negara republik dengan bentuk federasi (federal) yang terdiri atas 50 negara bagian. Pusat pemerintahan (federal) berada di Washington dan pemerintah negara bagian (state). Adanya pembagian kekuasaan untuk pemerintah federal yang memiliki kekuasaan yang didelegasikan konstitusi. Pemerintah negara bagian memiliki semua kekuasaan yang tidak didelegasikan kepada pemerintah federal.
b.      Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Antara ketiga badan tersebut terjadi cheks and balances sehingga tak ada yang terlalu menonjol dan diusahakan seimbang.
c.       Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket (ticket) oleh rakyat secara langsung. Dengan demikian, presiden tak bertanggung jawab kepada kongres (parlemennya Amerika Serikat) tetapi pada rakyat. Presiden membentuk kabinet dan mengepalai badan eksekutif yang mencakup departemen ataupun lembaga non departemen.
d.      Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut kongres. Kongres terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Senat dan Badan Perwakilan (The House of Representative). Anggota Senat adalah perwakilan dari tiap negara bagian yang dipilih melalui pemilu oleh rakyat di negara bagian yang bersangkutan. Tiap negara bagian punya 2 orang wakil. Jadi terdapat 100 senator yang terhimpun dalam The Senate of United State. Masa jabatan Senat adalah enam tahun. Akan tetapi dua pertiga anggotanya diperbaharui tiap 2 tahun. Badan perwakilan merupakan perwakilan dari rakyat Amerika Serikat yang dipih langsung untuk masa jabatan 2 tahun.
e.       Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh dua badan lainnya. Mahkamah Agung menjamin tegaknya kebebasan dan kemerdekaan individu, serta tegaknya hukum.
f.        Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai (bipartai). Ada dua partai yang menentukan sistem politik dan pemerintahan Amerika Serikat, yaitu Partai Demokrat dan Partai Republik. Dalam setiap pemilu, kedua partai ini saling memperebutkan jabatan-jabatan politik.
g.       Sistem pemilu menganut sistem distrik. Pemilu sering dilakukan di Amerika Serikat. Pemilu di tingkat federal, misalnya pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilu untuk pemilihan anggota senat, pemilu untuk pemilihan anggota badan perwakilan. Di tingkat negara bagian terdapat pemilu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilu untuk anggota senat dan badan perwakilan negara bagian. Di samping itu, terdapat pemilu untuk memilih walikota/dewan kota, serta jabatan publik lainnya.
h.      Sistem pemerintahan negara bagian menganut prinsip yang sama dengan pemerintahan federal. Tiap negara bagian dipimpin oleh gunernur dan wakil gubernur sebagai eksekutif. Ada parlemen yang terdiri atas 2 badan, yaitu Senat mewakili daerah yang lebih rendah setingkat kabupaten dan badan perwakilan sebagai perwakilan rakyat negara bagian.
Untuk lebih jelasnya tentang sistem pemerintahan presidensial yang diterapkan di Amerika Serikat dapat dilihat pada bagan berikut ini.

 













                  


§  Sistem Pemerintahan Inggris
Negara Inggris dikenal sebagai induk parlementaria (the mother of parliaments) dan pelopor dari sistem parlementer. Inggrislah yang pertama kali menciptakan suatu parlemen workable. Artinya, suatu parlemen yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang mampu bekerja memecahkan masalah sosial ekonomi kemasyarakatan. Melalui pemilihan yang demokratis dan prosedur parlementaria, Inggris dapat mengatasi masalah sosial sehingga menciptakan kesejahteraan negara (welfare state).
Sistem pemerintahannya didasarkan pada konstitusi yang tidak tertulis (konvensi). Konstitusi Inggris tidak terkodifikasi dalam satu naskah tertulis, tapi tersebar dalam berbagai peraturan, hukum dan konvensi.
Fokus Kita :
Kedudukan parlemen dikatakan kuat, karena selain diisi oleh orang-orang dari partai yang menang dalam Pemilihan Umum, juga Perdana Menterinya berasal dari kalangan mereka sendiri selama kepercayaan masih diberikan kepadanya. Namun demikian, oposisi dibiarkan tumbuh subur agar demokrasi tetap berjalan lancar. Cara seperti ini banyak dicontoh negara-negara lain, terutama negara-negara bekas jajahannya.

 
 










Pokok-pokok Pemerintahan Inggris adalah:
a.       Inggris adalah negara kesatuan (unitary state) dengan sebutan United Kingdom yang terdiri atas England, Scotland, Wales dan Irlandia Utara. Inggris berbentuk kerajaan (monarki).
b.      Kekuasaan pemerintah terdapat pada kabinet (perdana menteri beserta para menteri), sedangkan raja atau ratu hanya sebagai kepala negara. Dengan demikian, pelaksanaan pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh perdana menteri.
c.       Raja/ratu/mahkota memimpin tapi tidak memerintah dan hanyalah tituler dengan tidak memiliki kekuasaan politik. Ia merupakan simbol keagungan, kedaulatan dan persatuan negara.
d.      Parlemen atau badan perwakilan terdiri atas dua bagian (bikameral), yaitu House of Commons dan House of Lord. House of Commons atau Majelis Rendah adalah badan perwakilan rakyat yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat di antara calon-calon partai politik. House of Lord atau Mejelis Tinggi adalah perwakilan yang berisi para bangsawan dengan berdasarkan warisan. House of Commons memiliki keuasaan yang lebih besar daripada House of Lord. Inggris menganut Parliament Soverengnity, artinya kekuasaan yang sangat besar pada diri parlemen.
e.       Kabinet adalah kelompok menteri yang dipimpin oleh perdana menteri. Kabinet inilah yang benar-benar menjalankan praktek pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari House of Commons. Perdana menteri adalah pemimpin dari partai mayoritas di House of Commons. Masa jabatan kabinet sangat tergantung pada kepercayaan dari House of Commons. Parlemen memiliki kekuasaan membubarkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
f.        Adanya oposisi. Oposisi dilakukan oleh partai yang kalah dalam pemilihan. Para pemimpin oposisisi membuat semacam kabinet tandingan. Jika sewaktu-waktu kabinet jatuh, partai oposisi dapat mengambil alih penyelenggaraan pemerintah.
g.       Inggris menganut sistem dwipartai. Di Inggris terdapat 2 partai yang saling bersaing dan memerintah. Partai tersebut adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh. Partai yang menang dalam pemilu dan mayoritas di parlemen merupakan partai yang memerintah, sedangkan partai yang kalah menjadi partai oposisi.
h.      Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet sehingga tidak ada hakim yang dipilih. Meskipun demikian, mereka menjalankan peradilan yang bebas dan tidak memihak, termasuk memutuskan sengketa antara warga dengan pemerintah.
Inggris sebagai negara kesatuan menganut sistem desentralisasi. Kekuasaan pemerintah daerah berada pada Council (dewan) yang dipilih oleh rakyat di daerah. Sekarang ini, Inggris terbagi dalam tiga daerah, yaitu England, Wales dan Greater London. Untuk lebih jelasnya tentang sistem pemerintahan parlementer yang diterapkan di negara Inggris dapat dilihat pada bagan berikut ini.

 


























§  Sistem Pemerintahan Republik Rakyat Cina
Cina dengan nama lengkap Republik Rakyat Cina (people’s Republic of Cina) merupakan negara terbesar di daratan Asia yang masih bertahan dengan sistem komunis. Dalam bidang politik, Cina menerapkan sistem komunis dengan kontrol yang ketat terhadap warganya. Dalam bidang ekonomi, Cina menerapkan sistem ekonomi pasar. Produk-produk Cina sekarang ini banyak yang membanjiri pasaran dunia.
Fokus Kita :
Republik Rakyat Cina, berdiri tahun 1949 setelah menumbangkan dinasti Cing yang berusia ratusan tahun. Tetapi baru tahun 1954, Konstitusi Cina ditetapkan dalam Konggres Rakyhat Nasional yang antara lain menyebutkan bahwa demokrasi rakyat dipimpin oleh kelas pekerja dalam hal ini dikelola oleh Partai Komunis Cina sebagai inti kepemimpinan pemerintahan.

 
 








Pokok-pokok sistem pemerintahan di Cina adalah :
a.       Bentuk negara adalah kesatuan yang terdiri atas 23 provinsi
b.      Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem demokrasi komunis
c.       Kepala negara adalah presiden, sedangkan kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Presiden dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional untuk masa jabatan 5 tahun (biasanya merangkap sebagai Ketua Partai). Sedangkan untuk jabatan Perdana menteri (Sekretaris Jenderal Partai) diusulkan oleh presiden dengan persetujuan Kongres Rakyat Nasional
d.      Menggunakan sistem unikameral, yaitu Kongres Rakyat Nasional (National People’s Congress or Quanguo Renmin Daibiao Dahui) dengan jumlah 2.979 orang. Anggotanya merupakan perwakilan dari wilayah, daerah, kota dan provinsi untuk masa jabatan 5 tahun. Badan ini memiliki kekuasaan penting di Cina dengan anggotanya dari orang-orang partai komunis.
e.       Lembaga negara tertinggi adalah Konggres Rakyat Nasional yang bertindak sebagai badan legislatif (biasanya didominasi oleh Partai Komunis Cina).
f.        Kekuasaan yudikatif (Badan kehakiman) terdiri atas Supreme Peoples Court, Local Peoples Courts dan Special Peoples Courts. Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat kaku oleh Pengadilan Rakyat di bawah pimpinan Mahkamah Agung Cina.
Untuk lebih jelasnya tentang sistem pemerintahan parlemen satu partai yang diterapkan di negara Republik Rakyat Cina dapat dilihat pada bagan berikut ini.

 



































Bonus Info Kewarganegaraan

SEJARAH PARTAI KOMUNIS CINA (PKC)
PKC berkuasa dalam tahun 1949 dengan suatu keyakinan bahwa mobilisasi dan perjuangan adalah merupakan inti dari politik. Sifat-sifat seperti militer – antusiasme, kepahlawanan, pengorbanan, dan usaha bersama – mendapatkan nilai yang tinggi. Bagi elite PKC, politik bukanlah semata-mata merupakan persoalan kompetensi politik secara damai atau pengelolaan sumber-sumber daya materi, tetapi merupakan usaha untuk memobilisasikan dan menggiatkan sumber-sumber daya manusia dalam suatu keadaan yang kritis.
Berhubungan erat dengan tema-tema ini adalah konsep “garis massa” (mass line) dalam kepartaian, suatu prinsip pokok PKC yang berasal dari keadaan-keadaan yang dihadapi ketika berjuang merebut kekuasaan. Garis massa, yang merupakan unsur pokok Maoisme, barangkali merupakan konsep yang paling rumit dan menyeluruh dalam doktrin PKC. Dalam satu dimensi, konsep ini merupakan suatu pengakuan akan kenyataan bahwa suatu gerakan tidak bisa didukung oleh anggota-anggota partai saja, tetapi tergantung pula pada dukungan, intelegensi, penyediaan pangan, calon-calon anggota baru, dan keterampilan administratip yang bisa disumbangkan oleh masyarakat bukan anggota partai.
Dalam dimensi kedua, garis massa itu mempunyai fungsi pengendalian atas tingkah-laku kaum birokrat dan intelektual. Dengan menugaskan bahwa para penjabat harus berinteraksi dengan massa, PKC bertujuan meniadakan penyelewengan-penyelewengan dan menciptakan jenis birokrat baru; dengan mempercayakan tugas-tugas administratip kepada kelompok-kelompok rakyat, maka diharapkan bisa mengurangi atau melemahkan struktur birokrasi. Yang terakhir, garis massa dengan anjuran-anjuran “makan, hidup, bekerja, dan berkonsultasi dengan massa”, adalah ungkapan dari rasa senasib yang dikembangkan selama periode Soviet itu, mengarahkan perjuangan yang berorientasi pada petani, karena golongan Komunis Cina tidak dapat berbicara tentang dukungan atau kewajiban rakyat tanpa berbicara tentang golongan petani.
Gagasan tentang “percaya pada diri-sendiri” merupakan unsur lain dalam gaya politik PKC yang selama ini berhasil menciptakan kekuatan besar. Kondisi-kondisi yang mendorong timbulnya gagasan seperti itu adalah terisolasinya daerah-daerah pangkalan komunis secara geografis, ekonomis dan politik sejak tahun 1927 sampai tahun-tahun berikutnya. Setiap daerah pangkalan harus berdiri di atas kaki sendiri, mati hidupnya tergantung pada swa-sembadanya dalam bidang militer dan ekonomi. Asaz percaya diri-sendiri itu mempunyai implikasi-implikasi nasional maupun internasional. Dalam skala internasional, kaum Komunis Cina tetap sensitif terhadap campur tangan dan penguasaan asing. Sekalipun mereka menyambut dukungan internasional dan ingin pula membantu negara-negara lain dari gerakan-gerakan yang mendapat simpati mereka, mereka tetap menegaskan bahwa setiap negara atau gerakan harus bersandar pada sumber-sumber dayanya sendiri demi mencapai tujuannya.

                                           Sumber : Mohtar Mas’oed dan Colin MacAndrews, Perbandingan Sistem Politik, Yogyakarta, 1995.















C.   PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA

1.      Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia Menurut UUD 1945
Menurut UUD 1945, bahwa sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan atau separation of power (Trias Politica) murni sebagaimana yang diajarkan Montesquieu, akan tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of power). Hal-hal yang mendukung argumentasi tersebut, karena Undang-Undang Dasar 1945 :
  • Tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.
  • Tidak membatasi kekuasaan itu dibagi atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 organ saja
  • Tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, pasal 1 ayat 2, kepada lembaga-lembaga negara lainnya.

a.      Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
1)      Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi. Provinsi tersebut adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Bali, Banten, Bengkulu, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Sumatra Selatan.
2)      Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan adalah presidensial.
3)      Pemegang kekuasaan eksekutif adalah Presiden yang merangkap sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan wakilnya dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan 5 tahun. Namun pada pemilu tahun 2004, Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 2004 – 2009.
4)      Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta bertanggung jawab kepada presiden.
5)      Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPD adalah para wakil dari masing-masing provinsi yang berjumlah 4 orang dari tiap provinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem distrik perwakilan banyak. Selain lembaga DPR dan DPD, terdapat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang anggotanya juga dipilih melaui pemilu. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
6)      Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
7)      Sistem pemerintahan negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945, masih tetap menganut Sistem Pemerintahan Presidensial, karena Presiden tetap sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab pada parlemen. Namun sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
b.      Beberapa variasi dari Sistem Pemerintahan Presidensial RI
1)      Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2)      Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya dalam pengangkatan Duta untuk negara asing, Gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI dan kepala kepolisian.
3)      Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti dan abolisi.
4)      Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dapat difahami bahwa dalam perkembangan sistem pemerintahan presidensial di negara Indonesia (terutama setelah amandemen UUD 1945) terdapat perubahan-perubahan sesuai dengan dinamika politik bangsa Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut antara lain, adanya pemilihan presiden langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance dan pemberian kekuasaan yang lebih besar pada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Fokus Kita :
Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebelum dilakukan amandemen, telah dengan jelas tercantum di dalam Penjelasan UUD 1945. Dengan demikian dapat dengan mudah diketahui oleh kalangan akademisi yang berminat untuk mendalami tentang sistem pemerintahan negara. Setelah dilaksanakan amandemen terhadap UUD 1945 (dari tahun 1999 s.d. 2002), penjelasan tentang Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia tidak ditemukan secara eksplisit di dalam Batang Tubuh UUD 1945.
 
 











Secara umum dengan dilaksanakannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada era reformasi, telah banyak membawa perubahan yang mendasar baik terhadap ketatanegaraan (kedudukan lembaga-lembaga negara), sistem politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan keamanan dan sebagainya. Berikut ini dapat dilihat perbandingan model sistem pemerintahan negara republik Indonesia sebelum dan setelah dilaksanakan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 :

Masa Orde Baru
(Sebelum amandemen UUD 1945)
Masa Reformasi
(Setelah Amandemen UUD 1945)
Di dalam Penjelasan  UUD 1945, dicantumkan pokok-pokok Sistem Pemerintahan  Negara Republik Indonesia sebagai berikut :
a.         Indonesia adalah negara hukum (rechtssaat)
Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekua-saan belaka (machtsaat). Ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain, dalam melaksanakan tugasnya/ tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan Pasal II Aturan Tambahan terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Tentang sistem pemerintahan negara republik Indonesia dapat dilihat di dalam pasal-pasal sebagai berikut :
1)      Negara Indonesia adalah negara Hukum.
Tercantum di dalam Pasal 1 ayat (3), tanpa ada penjelasan.


2)        Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar). Sistem ini memberikan ketegasan cara pengendalian pemerintahan negara yang dibatasi oleh ketentuan konstitusi, dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan-Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya.
b.        Sistem Konstitusional
Secara eksplisit tidak tertulis, namun secara substantif dapat dilihat pada pasal-pasal sebagai berikut :
-          Pasal 2 ayat (1)
-          Pasal 3 ayat (3)
-          Pasal 4 ayat (1)
-          Pasal 5 ayat (1) dan (2)
-          Dan lain-lain

c.         Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia Tugas Majelis adalah:
1)      Menetapkan Undang-Undang Dasar,
2)      Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara,
3)      Mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden).
Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis. Presiden adalah “manda-taris” dari Majelis yang berkewajiban menjalankan ketetapan-ketetapan Majelis.
c.         Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR berdasarkan Pasal 3, mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut :
-          Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
-          Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
-          Dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
d.        Presiden ialah penyelenggara peme-rintah Negara yang tertinggi menurut UUD.
Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, tanggung jawab penuh ada di tangan Presiden. Hal itu karena Presiden bukan saja dilantik oleh Majelis, tetapi juga dipercaya dan diberi tugas untuk melaksanakan kebijaksanaan rakyat yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara ataupun ketetapan MPR lainnya.
d.        Presiden ialah penyelenggara peme-rintah Negara yang tertinggi menurut UUD.
Masih relevan dengan jiwa Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).

e.         Presiden tidak bertanggungjawab ke-pada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukan Presiden dengan DPR adalah neben atau sejajar. Dalam hal pembentukan undang-undang dan menetapkan APBN, Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Oleh karena itu, Presiden harus bekerja sama dengan DPR. Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari Dewan. Presiden tidak dapat membu-barkan DPR seperti dalam kabinet parlementer, dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden.
e.         Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan memperhatikan pasal-pasal tentang kekuasaan pemerintahan negara (Presiden) dari Pasal 4 s.d. 16, dan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19 s.d. 22B), maka ketentuan bahwa Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR masih relevan. Sistem pemerintahan negara republik Indonesia masih tetap menerapkan sistem presidensial.

f.          Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada Dewan Perwa-kilan Rakyat.
Presiden memilih, mengangkat dan memberhentikan mentri-mentri negara. Menteri-mentri itu tidak bertanggungjawab kapada DPR dan kedudukannya tidak tergantung dari Dewan., tetapi tergantung pada Presiden. Menteri-menteri merupakan pembantu presiden.
f.          Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden yang pembentukan, pengubahan dan pembubarannya diatur dalam undang-undang Pasal 17).

g.        Kekuasaan  Kepala Negara  tidak tak terbatas.
Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi bukan berarti ia “diktator” atau tidak terbatas. Presiden, selain harus bertanggung jawab kepada MPR, juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara-suara dari DPR karena DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap Presiden (DPR adalah anggota MPR). DPR juga mempunyai wewenang mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden, apabila dianggap sungguh-sungguh melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tarcela.

h.        Kekuasaan  Kepala Negara  tidak tak terbatas.
Presiden sebagai kepala negara, kekua-saannya dibatasi oleh undang-undang. MPR berwenang memberhentikan Presiden dalam masa jabatanya (Pasal 3 ayat 3). Demikian juga DPR, selain mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat, juga hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas (Pasal 20 A ayat 2 dan 3).





2.     Struktur Ketatanegaraan Negara Republik Indonesia
Perubahan yang terjadi pada sistem pemerintahan negara republik Indonesia sebagai akibat dari dilukannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945, secara yuridis konstitusional berpengaruh pula pada iklim politik dan struktur ketatanegararaan. Perubahan iklim politik, antara lain ditandai dengan adanya keberanian anggota dewan dalam mengkritisi kebijakan pemerintah dan semakin produktif dalam menghasilkan peraturan perundang-undangan yang pada masa orde baru hal ini tidak terjadi.
Demikian juga MPR dan lembaga-lembaga negara lain yang sudah mampu menunjukkan keberadaannya. Dominasi eksekutif (Lembaga Kepresidenan), sudah diminimalisir dengan salah satu amandemen UUD 1945 Pasal 7 tentang jabatan Presiden yang maksimal 2 periode (10) tahun. Keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat.
Dalam struktur ketatanegaraan, terjadi penambahan nama lembaga negara dan sekaligus penghapusan suatu lembaga negara. Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat bagan atau struktur kelembagaan negara (ketatanegaraan) berikut ini.

a.      Struktur Ketatanegaraan (sebelum amandemen UUD 1945).
Berdasarkan Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Hukum Republik Indonsia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia, yang kemudian dikukuhkan kembali dengan Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/MPR/1978, Struktur Kekuasaan di dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.


 




























b.      Struktur Ketatanegaraan (Setelah Amandemen UUD 1945)
Pelaksanaan amandemen terhadap UUD 1945 telah dilakukan selama 4 (empat) kali, yakni : pertama mencakup 9 pasal (disahkan tanggal 19 Oktober 1999), kedua mencakup 25 pasal (disahkan tanggal 18 Agustus 2000), ketiga mencakup 32 pasal (disahkan 9 November 2001), dan keempat mencakup 13 pasal (disahkan tanggal 10 Agusutus 2002).
Struktur Kekuasaan di dalam Negara Republik Indonesia setelah amandemen UUD 1945 (menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddigie dan I Dewa Gde Palguna SH., MH.) adalah sebagai berikut.


 





















Bonus Info Kewarganegaraan

Hal-hal yang mendasar dalam ketatanegaraan negara republik Indonesia setelah dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945, adalah sebagai berikut :
1.      Kedaulatan berada ditangan rakyat, dan dilakukan menurut UUD (Pasal 1).
2.      MPR bikameral yaitu terdiri dari DPR dan DPRD (Pasal 2).
3.      Masa jabatan Presiden maksimal 2 (dua) kali periode (Pasal 7).
4.      Pencamtuman Hak asasi Manusia (Pasal 28A s.d. 28J).
5.      Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung.
6.      Penghapusan DPA diganti menjadi Dewan Pertimbangan, di bawah Presiden.
7.      Penghapusan GBHN sebagai salah satu tugas  MPR.
8.      Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK)dan Komisi Yudisial (KY) tercantum dalam Pasal 24B dan  24C.
9.      Anggaran Pendidikan minimal 20% (Pasal 31).
10.  Negara Kesatuan tidak boleh dirubah (Pasal 37).
11.  Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dihapus.
12.  Penegasan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi ekonomi nasional.

3.     Kelebihan dan Kelemahan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara R.I.

Berdasarkan landasan yuridis konstitusional, sistem pemerintahan presidensial yang diterapkan di negara republik Indonesia baik pada masa orde lama (1959 – 1966), orde baru (1966 – 1998) dan era reformasi (1998 s.d. sekarang)  secara substantif tidak mengalami perubahan. Perbedaan pelaksanaan  terletak pada cara pandang dan pemahaman rezim yang berkuasa serta kebijakan-kebijakan politik dan produk-produk hukumnya.
Fokus Kita :
Suatu sistem pemerintahan yang diterapkan oleh negara manapun baik sistem  monarkhi, parlementer, maupun presidensial, tidak akan ada yang sempurna. Apapun sistemnya sepanjang dibuat oleh manusia pasti ada kelebihan maupun kelemahannya. Negara republik Indonesia yang berdiri sejak tahun 1945, hingga sekarang ini pernah menerapkan sistem pemerintahan presidensial maupun parlementer. Namun pada akhirnya sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali ke sistem presidensial.
 
 












Untuk dapat melihat secara komprehensif kelebihan dan kelemahan pelaksanaan sistem pemeriantahan negara republik Indonesia, dapat dilihat pada berikut ini.

Sistem Pemerintahan Presidensial Negara R.I.
No
Kelebihan
Kelemahan
1.
Adanya pernyataan bahwa Indonesia adalah negara berdasar atas hukum dan sistem konstitusional. Hal ini telah memberikan kepastian hukum dan supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Produk hukum belum banyak memihak kepentingan rakyat demikian juga aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim) masih ada oknum yang belum bekerja secara profesional sehingga dapat diajak berkolusi.
2.
Majelis Permusyawaratan Rakyat  yang terdiri dari anggota DPR, Utusan Daerah dan Utusan golongan (sekarang DPR dan DPD), berwenang mengubah UUD dan memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Hal ini pernah dilakukan karena Presiden dinilai telah melanggar haluan negara atau UUD 1945. Contoh : Presiden Soekarno (1967), Presiden B.J. Habibie (1999), dan Presiden K.H. Abdurachman Wahid (2002).
Majelis Permusyawaratan Rakyat yang anggota-anggotanya terdiri anggota DPR, Utusan Daerah dan Utusan golongan (sekarang DPR dan DPD), merupakan lembaga negara yang sarat dengan muatan politis sehingga keputusan maupun ketetapan-ketetapannya sangat bergantung kepada konstelasi politik rezim yang berkuasa pada saat itu. Contoh pada masa orde baru, wewenang MPR untuk mengubah UUD tidak pernah dilakukan, meskipun banyak suara-suara rakyat yang menghendaki amandemen. Keputusan politik masa itu, dikeluarkannya Ketetapan MPR No.IV/MPR/1983 tentang Referandum bila ingin merubah UUD 1945.


3.
Jabatan Presiden (eksekutif) tidak dapat dijatuhkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan sebaliknya Presiden juga tidak dapat membubarkan DPR. Presiden dengan DPR bekerja sama dalam pembuatan Undang-Undang.
Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh, sehingga ada kecenderungan eksekutif lebih dominan bahkan dapat mengarah ke otoriter. Contoh : Pada masa orde lama, Presiden dapat membubarkan DPR dan lembaga-lembaga negara lain tidak berfungsi bahkan seakan menjadi pembantu presiden. Demikian juga pada masa orde baru, meskipun ada lembaga-lembaga negara lain namun kurang berfungsi sebagaimana mestinya.
4.
Jalannya Pemerintahan cenderung lebih stabil karena program-program relatif lancar dan tidak terjadi krisis kabinet. Hal ini dimungkinkan karena kabinet (menteri-menteri) yang diangkat dan diberhentikan Presiden, hanya bertanggung jawab kepada Presiden. Menteri-menteri adalah pembantu Presiden.
Jika para menteri tidak terdiri dari orang-orang yang jujur, bersih dan profesional, program-program pemerintah tidak berjalan efektif dan populis (berpihak kepada rakyat). Hal ini akan berakibat munculnya arogansi kekuasaan, salah urus dan tumbuh suburnya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Secara umum hal ini terjadi pada masa pemerintahan orde baru, meskipun harus diakui adanya keberhasilan di bidang pembangunan fisik.



 

























D.  PERBANDINGAN PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN YANG BERLAKU DI INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN

1.      Pengaruh Suatu Sistem Pemerintahan yang Dianut Suatu Negara terhadap Negara Lain
Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu keguanaan penting sistem pemerintahan suatu negara adalah menjadi bahan perbandingan bagi negara lain. Jadi, negara-negara lainpun dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antara sistem pemerintahannya. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan tadi. Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan.
Fokus Kita :
Pembangunan sistem pemerintahan di Indonesia juga tak lepas dari hasil perbandingan dengan sistem pemerintahan negara lain, seperti halnya negara Indonesia yang mengadopsi praktek pemerintahan di Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan presiden secara langsung dan mekanisme cheks and balances, serta konvensi Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 untuk memilih calon presiden dan wakil presiden.

 
 









Sistem pemerintahan negara-negara di dunia ini berbeda-beda sesuai dengan kondisi sosial budaya dan politik yang berkembang di negara yang bersangkutan. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris-lah yang masing-masing dianggap pelopornya. Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial antara lain ; Amerika Serikat, Filipina, Brazil, Mesir, Indonesia dan Argentina. Sedangkan yang menganut sistem pemerintahan parlementer, antara lain ; Inggris, India, Jepang, Malaysia dan Australia.
Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi yang disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem presidensial tidak akan benar-benar sama dengan pemerintahan Amerika Serikat. Bahkan negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara Perancis sekarang ini. Negara ini memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.
Secara umum faktor-faktor yang mempengaruhi sistem pemerintahan suatu negara dapat diuraikan sebagai berikut :

<  Faktor Sejarah
Dari perjalanan sejarah dunia kita dapat mencermati bahwa terdapat beberapa sebab kemunculan suatu negara baru. Seperti terjadinya revolusi, intervensi, dan penaklukan, dapat menjadi sebab-sebab timbulnya suatu negara baru.  Berikut ini contoh proses terbentuknya suatu negara :
a.       Cessie (Penyerahan) atau Mandat, bahwa terjadinya negara ketika suatu wilayah diserahkan kepada salah satu negara yang kalah pada Perang Dunia I berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Contoh: Negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Perancis.
b.      Anexatie/Kolonial (Pencaplokan/Penguasaan), bahwa terjadinya suatu negara ketika berada di suatu wilayah yang dikuasai oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: sejak abad ke 15 Inggris telah melakukan penguasaan wilayah atas Afrika Selatan, Australia, India, Selandia Baru, Kanada dan sebagainya.
c.       Separatise (Pemisahan), bahwa terjadinya suatu negara ketika ada suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaannya. Contoh: pada tahun 1948, Pakistan memisahkan diri dari India dan menyatakan kemerdekaannya.
Dari beberapa contoh terbentuknya negara baik melalui cessie, anexatie maupun separatise, sudah barang tentu sedikit banyak akan berpengaruh terhadap sistem pemerintahannya. Beberapa contoh negara yang pernah melalui masa-masa pembentukan tersebut di atas, antara lain :
No
Negara Induk
Negara Dalam Hubungan Sejarah
Sistem Pemerintahan
1.
Perancis
Kamerun, Chad, Kaledonia Baru, Kamboja, Republik Afrika Tengah, Aljazair, Burundi dan lain-lain.
Parlementer
2.
Inggris
Kanada, Afrika Selatan, Selandia Baru, Australia, India, dan lain-lain.
Parlementer
3.
Rusia/ Uni Soviet
Kuba, Korea Utara, Vietnam, RRC, Ukraina, Bulgaria dan lain-lain.
Presidensial
4.
Amerika Serikat
Filipina, Irak, Afghanistan, dan lain-lain.
Presidensial
5.
Spanyol
Argentina, Bolivia, Chili, Ecuador, Guetamala, dan lain-lain.
Presidensial

<  Faktor Ideologi
Dalam pandangan alam pemikiran Hegel, bahwa ideologi bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri lepas dari kenyataan hidup masyarakat. Ideologi adalah produk kebudayaan suatu masyarakat dan karena itu dalam arti tertentu merupakan manifestasi kenyataan sosial juga. Sebagai produk kebudayaan, ideologi merupakan satu pilihan yang jelas dalam membawa komitmen untuk mewujudkannya. Salah satu fungsi ideologi adalah sebagai kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.

Fokus Kita :
Menurut Dr. Alfian bahwa ideolgi merupakan pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan. Ideologi pada umumnya mewujudkan “pandangan khas” baik dalam hubungan kerja sama antar manusia, hubungan manusia dengan kekuasaan (politik negara), sumber kekuasaan bagi penguasa dan tingkat kesederajatan antar manusia.

 
 










Berdasarkan pandangan para ahli, bahwa pengaruh sistem pemerintahan satu negara dengan negara-negara lain sangat dimungkinkan dalam hubungan ideologis baik secara sukarela diterima maupun dengan keterpaksaan). Dalam sejarah perkembangan ideologi suatu negara dan pengaruhnya terhadap sistem pemerintahan di negara lain, adalah sebagai berikut :
a.      Fasisme
Berasal dai kata fascio yang berarti kelompok . Kelompok ini menamakan dirinya Fascio de Combattimento artinya Barisan-barisan Tempur. Tujuan negara dalam sistem pemerintahan fasis adalah “Imperium Dunia”, yaitu mempersatukan seluruh bangsa di dunia menjadi satu tenaga atau kekuatan bersama. Contoh negara fasis adalah Italia semasa Benito Mussolini, Jerman semasa Adolf Hitler, dan Jepang semasa Tenno Heika (PD II).

b.      Individualisme/ Liberalisme
Dalam arti luas, individualisme atau liberalisme dapat dikatakan sebagai usaha perjuangan menuju kebebasan. Tujuan negara dalam sistem pemerintahan ini yaitu menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan hidupnya atau sebagai “Penjaga Malam” (Nachtwakerstaat ).  Dalam bidang politik, liberalisme melahirkan demokrasi dengan sistem parlementer atau atau presidensial. Contoh negara yang menjalankannya adalah Amerika Serikat dan di sebagian besar negara-negara Eropa.

c.      Komunisme
Aliran politik komunisme berdasarkan Historis Materialisme ialah bahwa sejarah manusia semenjak dunia terkembang, merupakan perjuangan kelas melawan kelas. Sejarah yang terakhir adalah perjuangan kelas antara kaum borjuis melawan kelas proletariat (kaum melarat) yang dimenangkan oleh kaum proletariat. Diterapkan oleh negara-negara Eropa Timur, terutama Uni Soviet.

Berdasarkan faktor ideologi yang diyakininya seperti fasisme, individualisme dan sosialisme/ komunisme, tentu saja akan berpengaruh dalam penerapan sistem pemerintahnnya. Pasca perang dunia kedua, fasisme hancur dan muncul perseteruan ideologi besar untuk saling memperebutkan pengaruhnya. Ideologi liberal di bawah pimpinan Amerika (sekutu) dengan anggotanya mayoritas Eropa Barat dan bekas koloninya. Sedangkan idelologi komunis di bawah pimpinan Uni Soviet (Rusia) dengan anggotanya mayoritas Eropa Timur dan beberapa negara di Asia.
Di negara-negara yang berideologi liberal, pada umumnya menerapkan sistem pemerintahan demokrasi konstitusional dengan presidensial kabinet maupun parlementer dan lebih dari satu partai politik. Untuk negara-negara yang berideologi komunis, pada umumnya menerapkan sistem pemerintahan demokrasi rakyat (diktator proletariat)dengan sistem presidensial yang hanya terdiri satu partai politik (partai tunggal komunis).
Beberapa contoh negara yang berdasarkan ideologi dapat menerima dengan sukarela atau terpaksa adalah sebagai berikut :

No
Negara Induk
Dalam Hubungan Ideologi
Sistem Pemerintahan
1.
Amerika Serikat (Liberal)
Inggris, Perancis, Italia, Kanada, Australia, Jerman, Korea Selatan, dan lain-lain.
Presidensial atau Parlementer dengan lebih satu parti
2.
Uni Soviet (Komunis)
Albania, Rumania, Cekoslovakia, Bulgaria, Ukraina, Rusia, RRC, Kuba, Korea Utara, Vietnam, dan lain-lain.
Presidential hanya dengan satu partai tunggal komunis



Bonus Info Kewarganegaraan

Komunisme (berasal dari bahasa Latin communis= secara kemasyarakatan): Bentuk sistem masyakat di mana sarana-sarana produksi dimilik secara bersama dan pembagian produksi dilakukan berdasarkan asas bahwa setiap anggota masyarakat dapat memperoleh hsil bagian sesuai dengan kebutuhan.
Dalam kenyataan, istilah komunisme dimonopoli oleh partai komunis. Asas komunisme sebagai suatu gerakan politik mulai muncul di masa Revolusi Perancis. Kemudian Karl Marx membawa pengaruh besar, karena ajaran-ajarannya (Marxisme) semula disamakan dengan komunisme. Istilah komunisme didengungkan kembali oleh Lenin pada tahun 1917, yang diterapkan secara “revolusioner” dan “radikal” sehingga Lenin dianggap sebagai pendiri aliran komunisme modern. Setelah Perang Dunia II, akibat pengaruh Rusia sejumlah negara (terutama di Eropa Timur dan sebagian Asia) mengambil komunisme sebagai suatu bentuk sistem politik dan sosial ekonomi.
Di negara-negara Eropa Timur, kedudukan serta peranan partai komunis sangat dominan. Hal ini disebabkan karena perkembangan selama dan sesudah Perang Dunia II di mana pendudukan Nazi Jerman atas negara-negara Eropa Timur, memaksa golongan-golongan komunis saling bekerjasama dalam masyarakat setempat guna melancarkan perlawanan terhadap tentara pendudukan. Dengan ditundukannya Nazi Jerman oleh pasukan Uni Soviet yang tergabung dalam Tentara Merah, partai-partai komunis minoritas setempat berhasil merebut pucuk pimpinan dan kekuasaan pemerintahan negara.
Demokrasi ala komunis (demokrasi rakyat) yang lahir di Eropa Timur, mencapai status resmi di masing-masing negara antara lain : di Cekoslavia dicapai dalam tahun 1948, di Hongaria pada tahun 1949, di Polandia dan Rumania pada tahun 1952. Cekoslovakia untuk meresmikan tahun 1960, dan Rumania pada tahun 1965. Dalam perkembangan dari bentuk dan sebutan demokrasi rakyat ke negara komunis, pola Uni Soviet senantiasa dianggap sebagai model yang patut ditiru.
Komunisme tidak hanya merupakan sistem politik, tetapi juga mencerminkan suatu gaya hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu.
1.      Gagasan monisme (sebagai lawan dari pluralisme). Gagasan ini menolak adanya golongan-golongan di dalam masyarakat sebab dianggap bahwa setiap golongan yang berlainan aliran pikirannya merupakan perpecahan. Akibat dari gagasan ini adalah bahwa persatuan mau dipaksakan dan oposisi ditindas.
2.      Kekerasan dipandang sebagai alat yang sah yang harus dipakai untuk mencapai komunisme. Paksaan ini dipakai dalam dua tahap: pertama terhadap musuh, kedua terhadap pengikutnya sendiri yang dianggap masih kurang insyaf. Kalau ciri paksaan dewasa ini di Uni Soviet kurang menonjol, maka hal ini hanya mungkin karena selama empat puluh tahun telah diselenggarakan suatu diktatur yang kejam di mana setiap oposisi dimusnahkan sampai ke akar-akarnya. Pada dewasa ini paksaan fisik sebagian besar telah diganti dengan indoktrinasi secara luas, yang terutama ditujukan kepada angkatan muda.
3.      Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme ; karena itu semua alat kenegaraan seperti polisi, tentara, kejaksaan, dipakai untuk diabdikan untuk tercapainya komunisme (sering disebut sistem mobilisasi atau mobilization system, sebagai lawan dari sistem pendamaian atau conciliation system). Ini mengakibatkan suatu campur tangan negara yang sangat luas dan mendalam di bidang politik, sosial, dan budaya. Di bidang hukum ini berarti bahwa hukum tidak dipandnag sebagai “a good in itself” tetapi dianggap sebagai alat revolusi untuk mencapai masyarakat komunis.

Sumber : Miriam Budiardjo, Prof., Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, 1984.

2.      Perbandingan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia dengan Negara Lain

Sistem pemerintahan negara republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sistem presidensial kabinet. Dengan sistem pemerintahan tersebut, baik para penyelenggara negara maupun rakyat dan bangsa Indonesia telah merasa sesuai. Sejalan dengan perkembangan dan dinamika politik masyarakat, penyelenggaraan negara dengan sistem presidensial kabinet telah mengalami perubahan dan penyempurnaan hingga sekarang ini.
Berikut ini akan dilihat bagaimana pelaksanaan sistem pemerintahan di negara Indonesia dan perbandingannya dengan negara-negara lain baik yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial maupun parlementer.

Perbandingan Sistem Pemerintahan
Negara Indonesia
Negara-negara lain
Setelah Amandemen UUD 1945
1.      Prancis
<  Bentuk pemerintahan adalah republik, dengan sistem peme-rintahan adalah presidensial.
<  Kekuasaan eksekutif ada pada Presiden, baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerin-tahan.
<  Presiden dan wakilnya dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 2004 – 2009.
<  Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh presi-den, serta bertanggung jawab kepada presiden.
<  Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
<  Kekuasaan legislatif ada pada DPR yang memiliki tugas membuat UU dan mengawasi jalannya pemerintahan.
<  Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

·     Kedudukan eksekutif (Presiden) kuat, karena dipilih langsung oleh rakyat.
·     Kepala negara dipegang Presiden dengan masa jabatan selama  tujuh tahun.
·     Presiden diberikan wewenang untuk bertindak pada masa darurat dalam menyelesaikan krisis.
·     Jika terjadi pertentangan antara kabinet dengan legislatif, presiden boleh membubarkan legislatif.
·     Jika suatu undang-undang yang telah disetujui legislatif namun tidak disetujui Presiden, maka dapat diajukan langsung kepada rakayat melalui referandum atau diminta pertimbangan dari Majelais Konstitusional.
·     Penerimaan mosi dan interpelasi dipersukar, misalnya sebelum sebuah mosi boleh diajukan dalam sidang badan legislatif, harus didukung oleh 10% dari jumlah anggota badan itu.
Catatan : bahwa sistem pemerintahan yang dikembangkan oleh Perancis ini sebenarnya bukan parlementer murni. Tetapi, pemisahan jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan memang menunjukkan ciri parlemenrterisme.

2.      Inggris
·     Kepala negara dipegang oleh Raja/Ratu yang bersifat simbolis dan tidak dapat diganggu gugat.
·     Peraturan perundangan dalam penyelenggaraan negara lebih banyak bersifat konvensi (peraturan tidak tertulis).
·     Kekuasaan pemerintahan berada di tangan Perdana Menteri yang memimpin menteri atau sering disebut Cabinet Government (pemerintahan kabinet). Perdana Menteri mempunyai kekua-saan cukup besar, antara lain : a) memimpin kabinet yang anggotanya telah dipilihnya sendiri, b) membimbing Majelis Rendah, c) menjadi penghubung dengan raja, dan d) memimpin partai mayoritas.
·     Kabinet yang tidak memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus segera meletakkan jabatan.
·     Perdana Menteri sewaktu-waktu dapat mengada-kan pemilihan umum sebelum masa jabatan Parlemen yang lamanya lima tahun berakhir.
·     Hanya ada dua partai besar (Partai Konservatif dan Partai Buruh) sehingga yang menang pemilu (posisi) memperoleh dukungan mayoritas, sedangkan yang kalah menjadi oposisi.

3.      India
·     Badan eksekutif terdiri dari seorang presiden sebagai kepala negara dan menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri.
·     Presiden dipilih untuk masa jabatan lima tahun oleh anggota-anggota badan legislatif baik di pusat maupun di negara-negara bagian.
·     Dalam penyelenggaraan pemerintahan, sangat mirip dengan Inggris dengan model Cabinet Government.
·     Pemerintah dapat menyatakan “keadaan darurat” dan pembatasan-pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik dan kegiatan media masa agar tidak mengganggu usaha pembangunannya.

4.      Amerika Serikat
·     Badan eksekutif, terdiri dari presiden beserta menteri-menteri yang merupakan pembantunya.
·     Presiden dinamakan “Chief Executif” dengan masa jabatan selama  4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang menjadi 8 (delapan) tahun.
·     Presiden sama sekali terpisah dari badan legislatif dan tidak mempengaruhi organisasi dan penye-lenggaraan pekerjaan Konggres.
·     Presiden tidak dapat membubarkan Konggres dan sebaliknya Konggres juga tidak dapat membubar-kan Presiden.
·     Mayoritas undang-undang disiapkan pemerintah dan diajukan dalam Konggres dengan perantaraan anggota separtai dalam Konggres.
·     Presiden memiliki wewenang untuk mem-veto suatu rancangan undang-undang yang telah diteri-ma baik oleh Konggres. Tapi jika rancangan tersebut diterima dengan mayoritas 2/3 dalam setiap majelis, maka veto presiden dianggap batal.
·     Dalam rangka checks and balance, maka presiden di samping boleh memilih menterinya sendiri, tetapi untuk jabatan Hakim Agung dan Duta Besar harus disetujui oleh Senat. Demikian pula untuk setiap perjanjian internasional yang sudah ditan-dangani presiden, harus pula disetujui oleh Senat.

5.      Pakistan
·     Badan eksekutif terdiri dari presiden yang beragama Islam beserta menteri-menterinya.
·     Perdana menteri adalah pembantunya yang tidak boleh merangkap anggota legislatif.
·     Presiden mempunyai wewenang mem-veto rancangan undang-uindang yang telah diterima oleh badan legislatif. Namun veto dapat dibatalkan, jika rancangan undang-undang tersebut diterima oleh mayoritas 2/3 suara.
·     Presiden juga berwenang membubarkan badan legislatif, namun demikian presiden juga harus mengundurkan diri dalam waktu 4 (empat) bulan dan mengadakan pemilihan umum baru.
·     Dalam keadaan darurat, presiden berhak mengeluarkan ordinances yang diajukan kepada legislatif dalam masa paling lama 6 (enam) bulan.
·     Presiden dapat dipecat (impeach) oleh badan legislatif kalau melanggar undang-undang atau berkelakuan buruk dengan ¾ jumlah suara badan legislatif.
Catatan : Sistem presidensial di Pakistan hanya berlangsung berdasarkan UUD 1962 – 1969, dan sekarang kembali ke sistem parlementer kabinet.


 






1.      Berikan penjelasan, bagaimana pengaruh suatu sistem pemerintahan yang dianut oleh suatu negara terhadap negara lain ! Berikan Contohnya !
Penjelasan : ...................................................................................................................................................
.........................................................................................................................................................................

No
Contoh Negara
Uraian Singkat
1.


2.



2.      Di negara-negara yang berideologi liberal, pada umumnya menerapkan sistem pemerintahan demokrasi konstitusional dengan presidensial kabinet maupun parlementer dan lebih dari satu partai politik. Berikan penjelasn singkatnya yang dimaksud dengan !
a.       Demokrasi konstitusional : ............................................................................................................
.................................................................................................................................................................
b.      Presidensial kabinet: ........................................................................................................................
.................................................................................................................................................................

  1. Pada sistem pemerintahan presidensial di Amerika Serikat, selain Presiden dan Mahkamah Agung, juga terdapat Konggres (terdiri dari parlemen dan senat). Beri penjelasan singkat pada kolom di bawah ini !
Parlemen
Senat
..............................................................................
..............................................................................
..............................................................................
..............................................................................
.............................................................................
.............................................................................
.............................................................................
.............................................................................

4.      Berikan tanggapan penjelasan, mengapa sistem pemerintahan presidensial di negara republik Indonesia tidak menerapkan teori trias politika Mostesqueu secara murni !
.......................................................................................................................................................................
.......................................................................................................................................................................
.......................................................................................................................................................................

5.      Tuliskan perbedaan dan persamaan pada sistem pemerintahan presidensial dengan pemisahan kekuasaan (separation of power) dan pembagian kekuasaan (distribution of power) di bawah ini !
Persamaan
Perbedaan
................................................................................
................................................................................
................................................................................
................................................................................
.............................................................................
.............................................................................
.............................................................................
.............................................................................

3.     Sikap Warga Negara terhadap Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
Warga negara pada hakikatnya merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan . Efektivitas penyelenggaraan negara sangat ditentukan oleh partisipasi warga negaranya. Demikian pula halnya dengan sistem ketatanegaraan yang sedang berlangsung saat ini, dibutuhkan partisipasi, peran serta aktif dari warga negara dalam hal membantu efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan negara, khususnya dalam mendukung setiap kebijakanan pemerintah yang akan berdamnpak pada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Sistem pemerintahan yang berjalan saat ini adalah sistem pemerintahan presidensial dengan berdasarkan UUD ’45 hasil amandemen keempat. Sistem pemerintahan baru ini mulai berlaku pada tahun 2004. Pelaksanaan pemerintahan dimulai dengan penyelenggaraan pemilu.
Untuk pertama kalinya pemilu tahun 2004 akan memilih 3 kelompok, yaitu:
a.       Memilih presiden dan wakjil presiden dalam satu paket
b.      Memilih anggota DPR dan DPRD
c.       Memilih anggota DPD.
Setelah terbentuk badan eksekutif dan legislatif, badan-badan tersebut akan melaksanakan tugas, kewenangan dan fungsinya masing-masing sesuai dengan UUD 1945. Presiden sebagai kepala pemerintahan membentuk kabinet yang menjalankan pemerintahan sehari-hari. Masa jabatan lembaga-lembaga negara tadi adalah 5 tahun dan sesudah itu dimulai kembali pemerintahan yang baru.
Sistem pemerintahan baru menurut UUD ’45 hasil amandemen ini pada dasarnya untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan dari sistem pemerintahan yang lama. Sistem baru ini tetap menggunakan sistem presidensial, tapi telah diadakan perubahan dan pembaharuan agar kesalahan dalam pelaksanaan sistem pemerintahan di masa lalu tak terulang lagi.
Untuk mewujudkan sistem pemerintahan demokratis perlu mendasarkan pada UUD yang demokratis pula. Dengan demikian, amandemen terhadap UUD ’45 yang telah dilakukan bangsa Indonesia merupakan langkah yang sangat penting bagi keseluruhan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Jadi, masyarakat patut berbangga dan mendukung sistem pemerintahan ini karena sistem pemerintahan Indonesia dimaksudkan untuk mewujudkan sistem pemerintahan demokratis.
Dengan demikian hal-hal yang harus dilakukan warga negara sebagai sikap peduli terhadap penyelenggaraan negara adalah :
a.       Mendukung setiap kebijakan pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat
b.      Berpartisipasi aktif pada proses demokratisasi yang dijalankan pemerintah
c.       Memberikan kritik, saran dan masukan yang bersifat konstruktif terhadap kebijakan pemerintah yang kurang berorientasi pada rakyat banyak
d.      Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan dan program pemerintah yang berorientasi pada pembangunan nasional
e.       Berupaya sekuat tenaga untuk menjadi warga negara yang baik, dengan jalan upaya memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas diri dan profesionalisme sehingga mampu menjadi “agent of changes”.










LATIHAN UJI KOMPETENSI

A.   Pilihan Ganda
Pilihlah salah satu jawaban yang dianggap paling benar !


1.      Pemerintah dalam arti sempit, yaitu mencakup ....
a.       MPR, Presiden dan Menteri
b.      MPR, DPR dan Presiden
c.       Presiden dan Wakil Presiden
d.      Presiden, Wapres dan Menteri
e.       Presiden, DPR dan Wakil Presiden
2.      Dalam pelaksanaannya bentuk peme-rintahan republik, dapat dibedakan yaitu republik absolut, konstitusional, dan ....
a.       demokratis
b.      ekstra parlementer
c.       parlementer
d.      kerakyatan
e.       presidensial
3.      Pada sistem pemerintahan parlementer, hubungan antara eksekutif dan legsilatif cenderung .....
a.       tidak harmonis
b.      sangat harmonis
c.       kurang baik
d.      saling curiga
e.       sangat erat
4.      Di negara Perancis, penerapan sistem parlementernya agak berbeda dengan negara lain terutama karena ....
a.       Perdana menteri berkuasa untuk selama 7 tahun
b.      Presiden sebagai kepala negara turun temurun
c.       Presiden memegang jabatan selama 2 kali periode
d.      Seluruh menteri dan parlemen dari partai yang sama
e.       Kepala negara dipilih langsung oleh rakyat.
5.      Berikut ini adalah kekuasaan PM di Inggris yang dianggap memiliki kekuasaan cukup besar, kecuali ....
a.       memimpin kabinet dari anggotanya
b.      membimbing Majelis Rendah
c.       menjadi penghubung dengan raja.
d.      memimpin partai yang mayoritas
e.       melakukan perundingan dengan negara lain
6.      Dalam sistem presidensial, yang menyelenggarakan pemeriantahan da-lam arti yang sebenarnya adalah ....
a.       Presiden bersama dengan DPR
b.      Presiden dan menteri-menterinya
c.       Presiden dengan Wakil Presiden
d.      Kepala negara dengan Menteri
e.       Presiden dengan Perdana Menteri
7.      Salah satu kelemahan atau keburukan yang menonjol dari sistem pemerin-tahan parlementer adalah ....
a.       sering terjadi krisis kabinet
b.      program pemerintah cenderung terhambat
c.       berpengaruhnya pengawasan DPR
d.      kabinet dapat dijatuhkan kapan saja
e.       pemerintahn cenderung labil
8.      Negara Pakistan pernah menerapkan sistem pemerintahan presidensial, yaitu dari tahun ....
a.       1954 - 1960
b.      1960 - 1966
c.       1962 - 1969
d.      1964 - 1970
e.       1965 - 1975
9.      Pencantuman sistem pemerintahan negara republik Indonesia sebelum amandemen UUD 1945, terdapat di dalam ....
a.       Pembukaan UUD 1945 Alinea II
b.      Penjelasan Umum UUD 1945
c.       Pembukaan UUD 1945 Alinea IV
d.      Peraturan Peralihan  UUD 1945
e.       Batang Tubuh UUD 1945 Ps. 4 - 15
10.  Kelemahan terbesar pelaksanaan sistem pemerintahan masa orde baru adalah ....
a.       tumbuh suburnya praktik KKN
b.      kebutuhan pokok sulit didapat
c.       ditinggalkannya pembangunan fisik
d.      usaha tidak didukung keamanan
e.       para pejabatnya tidak profesional




B.   Uraian
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas !

1.      Jelaskan yang anda ketahui yang dimaksud dengan “sistem pemerintahan” !
2.      Berikan penjelasan perbedaan antara pemerintah dengan pemerintahan !
3.      Beri penjelasan salah satu penerapan bentuk pemerintahan Monarkhi Konstitusional yang ada di negara Arab saudi dan Brunai Darussalam !
4.      Berikan sekurang-kurangnya 3 (tiga) ciri utama dalam penerapan sistem pemerintahan parlementer !
5.      Beri penjelasan bagaimana penerapan sistem pemerintahan di negara dengan satu partai, dua partai dan referandum !
6.      Tuliskan sekurang-kurangnya 3 (tiga) ciri utama penerapan sistem presidensial yang diterapkan di Amerika !
7.      Berikan alasan, mengapa dalam sistem presidensial jalannya pemerintahan cenderung lebih stabil .... !
8.      Menurut pendapat anda, apa langkah-langkah yang paling mungkin dilaksanakan pemerintah Indonesia dalam rangka melaksanakan pemerintahan yang efektif dan efisien !
9.      Jelaskan, mengapa faktor sejarah dan ideologi dapat mempengaruhi pemerintahan satu negara terhadap negara lain dan berikan contohnya !
10.  Berikan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kelebihan dan kelemahan dalam penerapan sistem presidensial menurut pengamatan anda !


C.   Tugas dan Diskusi
1.      Diskusikan dengan teman-temanmu tentang topik-topik berikut ini !
a.       Penerapan sistem pemerintahan parlementer di di Indonesia tahun 1950 – 1959.
b.      Perbedaan penerapan sistem presidensial masa orde lama, orde baru dan era reformasi.
c.       Tantangan penerapan demokratisasi di negara monarki palementer.
d.      Pengaruh ideologi liberal dan komunis terhadap sistem pemerintahan di Asia pasca perang dunia II.

2.      Carilah referensi lain baik dari buku, koran, buletin, majalah, internet dan sebagainya yang berhubungan dengan penerapan sistem presidensial di Indonesia pasca amandemen UUD 1945.
Bentuklah kelompok sesuai dengan kebutuhan !
a.       Lakukan analisis bagaimana penerapan sistem presidensial di Indonesia !
b.      Jelaskan kembali pengaruh amandemen UUD 1945 terhadap sistem presidensial di Indonesia !
c.       Berikan contoh perubahan-perubahan yang terjadi terhadap ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945 !
d.      Carilah perbandingan dengan salah satu negara di Asia Tenggara yang menerapkan sistem presidensial tentang kelebihan dan kelemahan dalam pelaksanaannya !
e.       Buatlah makalah sehubungan dengan pembahasan tersebut dan presentasikan hasilnya di depan kelas !


D.  Inquiry
Isilah titik-titik pada kolom berikut ini untuk menganalisis pengaruh penerapan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia pasca amandemen UUD 1945 terhadap bidang-bidang lain !

No
Bidang
Dampak Positif
Dampak Negatif
1.

Politik
................................................................
................................................................
................................................................
................................................................
................................................................
................................................................
2.

Ekonomi
................................................................
................................................................
................................................................
................................................................
................................................................
................................................................
3.

Sosial dan Budaya
................................................................
................................................................
................................................................
................................................................
................................................................
................................................................
4.

Hukum
................................................................
................................................................
................................................................
................................................................
................................................................
................................................................
5.

Pertahan dan Kemanan
................................................................
................................................................
................................................................
................................................................
................................................................
................................................................


0 komentar to “BAB II SISTEM PEMERINTAHAN”

Posting Komentar